[PORTAL-ISLAM.ID] Front Pembela Islam (FPI) akhirnya mengajukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT), ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum kemendagri).
“Infonya sudah diajukan lewat Ditjen Polpum. Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu,” ucap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.
Hanya saja, menteri dari PDIP itu enggan menjelasakan lebih jauh mengenai tahapan dalam perpanjangan SKT organisasi kemasyarakatan yang dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 tersebut.
Dia meminta publik menunggu hasil kerja tim di Ditjen Polpum yang telah dibentuk. Sebab, kata Tjahjo, perpanjangan SKT tidak hanya untuk FPI.
“Tunggu Dirjen Polpum saja deh. Karena sudah dibentuk tim. Tidak hanya FPI, tapi semua ormas yang memerlukan SKT,” tegasnya.
Dia memastikan pengajuan kembali perpanjangan SKT Ormas, termasuk FPI akan dikaji oleh tim Kemendagri. Baik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), maupun komitmen terhadap NKRI dan Pancasila.
“Apa pun yang diputuskan pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Maka Ormas yang baik, Ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa,” tandasnya.
Sumber: Moeslim Choice