[PORTAL-ISLAM.ID] Ada semboyan hukum yang sangat terkenal. Begini bunyinya. “Fiat justitia ruat coelum.” Artinya, “Tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh.” Fatwa atau pepatah dahsyat ini diucapkan oleh pemangku kekuasaan Romawi, Lucius Calpurnius Piso Caesoninus. Dia mengatakan itu sekitar 50 tahun Sebelum Masehi (SM).
Dalam perjalanannya, “fiat justitia ruat coelum” menjadi sangat termashur di dunia hukum praktik maupun dunia hukum akademik.
Ada dua pemahaman tentang fatwa ini. Yang pertama, adagium itu menggambarkan kesewenangan penguasa dalam memberlakukan titah para raja atau kaisar di zaman Romawi kuno. Dalam arti, apa pun keputusan yang dibuat penguasa harus dilaksanakan meskipun tidak berkeadilan.
Yang kedua, pepatah ini bermakna bahwa segenting apa pun situasi yang sedang terjadi, keadilan harus ditegakkan. Keadilan di atas segala-galanya. Tidak ada alasan untuk berbuat tak adil.
Saya pribadi lebih suka perspektif yang kedua. Pemaknaan kedua inilah yang terasa lebih pas dan masuk akal.
Nah, bagaimana kalau di suatu negeri ada jutaan orang yang tidak bisa mendapatkan keadilan? Bagaimana caranya supaya situasi yang tidak berkeadilan itu bisa berubah menjadi suasana penegakan keadilan?
Dengan menggunakan pepatah “fiat justitia ruat coelum”, sesungguhnya ketidakadilan itu bisa dibalik menjadi berkeadilan. Keadilan akan tegak. Syaratnya, kita harus menciptakan situasi “langit runtuh”. Dalam arti, kita harus lebih dulu meruntuhkan langit agar keadilan itu datang. Agar keadilan itu tegak sesuai dengan konten pepatah yang dikatakan oleh Lucius Piso Caesoninus.
Tapi, ini mungkin khusus di Indonesia saja. Bahwa dalam keadaan normal, keadilan tidak tumbuh normal. Keadilan di negeri ini baru akan bersemi kalau langitnya runtuh. Wallahu a’lam.
Persoalannya, bagaimana cara meruntuhkan langit Indonesia? Ada dua kemungkinan. Ada dua cara yang lumrah.
Pertama, langit Indonesia runtuh dengan sendirinya. Tidak ada seorang pun yang bisa mencegah keruntuhan itu. Kolaps secara alami. Natural downfall. Itulah saat ketika pilar-pilar penting yang menopang langit negeri ini tidak lagi mampu menahan beban kejahatan dan kezoliman yang dilakukan oleh elitnya.
Kedua, langit itu diruntuhkan dengan teknik mirip “man-made rainfall” (hujan buatan). Di sini, langit diruntuhkan atas kesepakatan bersama agar tercipta situasi “fiat justitia ruat coelum”. Langit diruntuhkan dalam upaya untuk melahirkan suasana yang akan merangsang pertumbuhan keadilan yang didambakan itu.
Dengan kata lain, rakyat berusaha menghadirkan keadilan melalui keruntuhan langit yang berlangsung secara artifisial. Cara “langit runtuh buatan manusia” ini tidaklah terlalu penting untuk dipertentangkan dengan “langit runtuh secara alami”. Sebab, yang diperlukan oleh rakyat adalah penegakan keadilan.
Kalau esensi penegakan keadilan sudah mengambil bentuk, maka dengan sendirinya akan hilanglah pertanyaan tentang bagaimana langit Indonesia itu runtuh. Tidak asasi lagi soal “langit runtuh” atau “langit diruntuhkan”. Tidak pula relevan membuatkan pansus (panitia khusus) untuk menyelidiki legitimasi keruntuhan langit yang berlangsung secara artifisial itu.
Yang teramat penting dipastikan adalah eksistensi suasana “langit runtuh” agar bibit penegakan keadilan dapat tersemai dan tumbuh kuat di bumi Indonesia. Proses inilah yang krusial bagi rakyat. Dengan demikian, situasi “langit runtuh” menjadi imperatif. Harus ada.
Dari sini, kita selanjutnya akan memasuki periode pemantapan hunjaman akar keadilan itu. Keadilan tidak bisa lagi digoyang atau dilecehkan oleh siapa pun juga. Sampai akhirnya kita akan menyaksikan dominasi penegakan keadilan di seluruh pelosok negeri.
“Ubi societas ibi justicia.” Di mana ada masyarakat atau kehidupan, di situ ada keadilan. Inilah tujuan akhir kehidupan duniawi kita. Tidak akan ada lagi tanah Indonesia yang absen keadilan.
Jadi, mari kita runtuhkan langit Indonesia untuk menegakkan keadilan yang sedang dinjak-injak. Kita runtuhkan langit demi menciptakan lahan subur untuk pohon keadilan itu.
Penulis: Asyari Usman