[PORTAL-ISLAM.ID] Praktisi hukum Novermal Yuska, SH, meyakini gugatan hukum 02 ke MK akan menang.
"Setelah membaca 37 halaman naskah permohonan Prabowo Sandi, feeling hukum saya, MK akan menerima permohonan tersebut. Alasannya, 1. Argumen TSM (Terstruktur, Sistematis, Massif) yang dibangun TIM Hukum 02 masuk akal; 2. Dalil-dalil kuantitatifnya pun reliable," ujar Novermal Yuska di akun facebooknya.
Keyakinan ini juga diperkuat oleh penjelasan Miko Kamal, Ph.D, a legal governance specialist, yang membahas tentang posisi Ma'ruf Amin di dua bank, BSM dan BNI Syariah.
Miko Kamal menjelaskan secara runut dan dasar yang kuat bahwa BSM dan BNI Syariah adalah termasuk dalam cakupan BUMN, sehingga Maruf Amin yang hingga saat ini masih menjabat di dua bank tersebut bisa kena diskualifikasi. Dan yang menetapkan diskualifikasi adalah MK.
Berikut selengkapnya video paparan Miko Kamal: