KESALAHAN FATAL KPU


KESALAHAN FATAL KPU

1. Reformasi ditujukan untuk memperbaiki kondisi negara dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Ini disebabkan pemerintah pra reformasi antara fungsi dan kekuasaan negara bias dengan fungsi dan peran pemerintah.

2. Lalu dibangunlah system yang memungkinkan publik mengawasi pemerintah sebagai pelaksana ketatanegaraan.

3. BPN melalui tim hukumnya menunjuk Bambang Widjoyanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum BPN ke MK, mantan petinggi KPK dan Lawyer YLBHI.

4. Gaya dan kepemimpinan Bambang Widjoyanto (BW), tentu mengikuti peran dia sebagai tokoh anti korupsi. Baik itu korupsi keuangan atau system yang korup. Sehingga perspektif beliau, adalah cara pandang secara system prosedur. Didalam kondisi korup, sekecil apapun kesalahan, masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi dan berdampak kerugian negara. Negara dalam hal ini dalam perspektif luas, termasuk seluruh rakyat Indonesia, mau itu pendukung pemerintah atau oposisi.

5. Tim BUMN pernah mengajukan ke MK bahwa keuangan BUMN dipisahkan dari keuangan negara, namun ditolak oleh MK.

6. Struktur organisasi BUMN dan anak perusahaan BUMN adalah satu kesatuan dibawah Kementerian BUMN. Hal ini dibuktikan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat anak perusahaan BUMN harus melalui Kementerian BUMN.

7. Keuangan anak perusahaan BUMN secara langsung dikategorikan sebagai keuangan negara.

8. UU Pemilu menyatakan bahwa Capres dan Cawapres tidak menjabat di BUMN.
9. Saat mengisi formulir pendaftaran ke KPU, Cawapres Ma'ruf Amin point tidak menjabat di BUMN, TIDAK DICENTANG. Artinya beliau mengakui masih menjabat di anak perusahaan BUMN yang notabene BUMN.

10. Secara kontekstual dan subtansial UU Pemilu, Cawapres Maruf Amin tidak memenuhi syarat sebagawai Cawapres, namun oleh KPU tetap diloloskan. Sehingga KPU dianggap melakukan tindak penyalahgunaan UU Pemilu, implikasinya terjadi korupsi prosedur dan system Pemilu.

Dari 10 hal diatas, KPU sulit berkelit kesalahan fatal yang sudah terjadi. Maka tidak ada alasan dari pihak manapun yang bisa menganulir kesalahan tersebut. Hakim harus melihat secara jernih, konsekwen dan jujur.

Belajarlah ke Cawapres Sandiaga Uno, sekalipun UU Pemilu tidak mewajibkan mundur dari Wakil Gubernur, namun untuk menjadi konsistensi Pemilu yang Adil dan Jujur, beliau mundur dari posisi Wakil Gubernur DKI yang sudah beliau perjuangkan.

Buat pendukung Prabowo Sandi, kita sudah tepat memilih calon, yang mengedepankan UU sebagai panglima, kejujuran sebagai jiwa dan keadilan sebagai tujuan.

(Sumber: fb)

***

DITAMBAH: Keputusan Mahkamah Agung No.21 Tahun 2017 yang menyatakan anak perusahaan BUMN termasuk BUMN.

"Ternyata ada Putusan Mahkamah Agung No 21 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Anak Perusahaan itu juga disebut sebagai BUMN. Itu clear. Secara hukum (kasus Ma'ruf Amin) ini sudah selesai (diskualifikasi)," kata Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto.

[video]
Baca juga :