[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Konstitusi siap menggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Untuk tahap registasi permohonan sengketa PHPU 2019 dimulai hari ini Selasa 11 Juni 2019.
Selama 14 hari ke depan, MK akan fokus kepada penanganan PHPU Pilpres.
Sebelumnya, Jurubicara MK Fajar Laksono menyatakan, sidang pendahuluan untuk Pemilu Presiden diagendakan pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli.
Keseluruhan penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.
Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK 5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.
Adapun pencatatan permohonan pemohon di BRPK (registrasi permohonan) adalah tahap keempat setela proses pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.
Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.
Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno untuk gugatan PHPU Pilpres sudah resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada 24 Mei lalu. Tim ini dipimpin oleh Bambang Widjojanto.
Sumber: RMOL