HARAM & DOSA BESAR Sujud Kepada Manusia


[PORTAL-ISLAM.ID] Sujud kepada manusia itu ada dua macam:

Pertama, sujud ibadah itulah sujud yang bertujuan mendekatkan diri kepada manusia. Ini jelas kemusyrikan.

Kedua, sujud penghormatan dan pemuliaan kepada manusia, semisal sujudnya para saudara nabi Yusuf kepada Yusuf dan sujud Muadz kepada Nabi. Sujud jenis kedua ini mubah dalam syariat para nabi terdahulu, lalu diharamkan dalam syariat kita bahkan dinilai sebagai bagian dari dosa besar.

Imam An-Nawawi asy-Syafii mengatakan,

وأما ما يفعله عوام الفقراء وشبههم من سجودهم بين يدي المشايخ وربما كانوا محدثين فهو حرام بإجماع المسلمين

“Adapun kelakuan orang-orang sufi yang awam atau orang awam lain semisal mereka yang bersujud kepada para kyai atau ustadz sufi atau boleh jadi pakar hadits maka itu adalah perbuatan yang hukumnya haram dengan sepakat seluruh kaum muslimin”.

وسئل ابن الصلاح عن هذا السجود الذي قدمناه فقال (( هو من عظائم الذنوب ونخشى أن يكون كفراً

Ibnu Shalah asy Syafii ditanya mengenai sujud sebagaimana yang telah kami sampaikan di muka, jawaban beliau, “Itu terhitung dosa besar dan kami khawatir itu tergolong kekafiran” [al Majmu 2/44, pada topik bahasan menyentuh mushaf dalam kondisi berhadats]

Ketika membahas berbagai perbuatan dan perkataan yang membatalkan keimanan, Ibnu Hajar al Haitami asy Syafii mengatakan,

ومنها ما يفعله كثيرون من الجهلة من السجود بين يدي المشايخ إذا قصدوا عبادتهم أو التـقـرب إليهم.لا إن قصدوا تعظيمهم أو أطلقوا فلا يكون كفراً بل هو حراماً قطعاً

“Diantara pembatal iman adalah perbuatan banyak orang-orang bodoh yang bersujud di hadapan kyai/tokoh. Ini adalah pembatal keimanan jika maksud sujud adalah ibadah dan mendekatkan diri kepada mereka, para kyai/tokoh tersebut. Jika maksud sujud adalah menghormati atau tanpa maksud yang jelas maka hal itu bukanlah pembatal keimanan namun jelas perbuatan yang hukumnya haram.” [al I’lam bi Qawathi’il Islam].

Dasar pelarangan sujud penghormatan kepada manusia adalah sabda Nabi,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا 

“Seandainya boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, maka niscaya kuperintahkan isteri untuk bersujud kepada suaminya.” [HR Tirmidzi dari Abu Hurairah].

Tidaklah diragukan bahwa sujud penghormatan kepada sesama manusia adalah hal yang haram dan terlarang dan termasuk jalan dan sarana menuju kemusyrikan.

Kesimpulan:

(1) Jadi sujud kepada manusia dalam rangka memberikan penghormatan dan bukan karena ibadah adalah bid’ah yang sesat, perbuatan dosa.

(2) Sedangkan jika dilakukan karena ibadah dan memohon perlindungan maka itu adalah kemusyrikan.

Sehingga hukum sujud kepada manusia perlu mendapatkan rincian. Jika dalam rangka menghormati maka hukumnya adalah dosa dan maksiat karena menghormati manusia adalah hal yang mungkin untuk dibayangkan. Namun jika dalam rangka ibadah maka itu adalah kekafiran dan kemusyrikan dengan sepakat ulama.

Sumber: https://ustadzaris.com/hukum-sujud-kepada-manusia

Baca juga :