[PORTAL-ISLAM.ID] Sekarang, memang harus digalakkan, kita harus percaya sepenuhnya MK (Mahkamah Konstitusi). Mau tak mau, suka tak suka, MK-lah benteng terakhir perselisihan hasil pilpres 2019 ini dan tak ada jalan lain. Dan syukur-syukur, menjadi akhir dari perselisihan dua kubu yang sering diistilahkan, "cebong" dan "kampret" ini.
Sidang perdana MK kemarin, relatif berjalan mulus. Perdebatan soal prosedural, apakah boleh perbaikan atau tidak, penambahan poin-poin gugatan, MK mengakomodir semuanya. MK mempersilakan pemohon membacakan apa saja yang perlu dibacakan yang menjadi gugatannya. Nanti termohon maupun pihak terkait, membacakan juga keberatan-keberatannya. Dan di akhir, hakim MK yang memutuskan akan seperti apa.
Tampak sekali, hakim MK sangat akomodatif dan cukup memenuhi rasa keadilan semua pihak. Pihak termohon (KPU) maupun pihak terkait (01), memang terlihat kurang setuju, tapi juga masih dalam batas-batas yang wajar. Diharapkan ini akan berlanjut terus dan hasil akhirnya bisa diterima oleh kedua belah pihak. Apalagi, apa pun keputusan MK, hampir tak ada putusan yang di luar kelaziman. Bahkan, diskualifikasi paslon pun, pernah diputuskan MK dalam kasus sengketa pilkada.
Jadi, tak ada yang perlu dikhawatirkan. Sepanjang, pembuktiannya kuat, mantap, dan tak bisa ditolak, maka MK agaknya akan serta merta, tunduk kepada kebenaran dan keadilan. Sebaliknya, bila pembuktiannya lemah, tak mantap, tak ada yang harus dipaksakan dan ngotot-ngotot tak karuan.
Setidaknya, dalam sidang perdana kemarin, MK sangat amat bisa dipercaya dibanding lembaga-lembaga lain, yang belum apa-apa, keberpihakannya sangat jelas, walau dengan cara apa pun dibantah, tapi tetap saja rasa keadilan warga negara itu berada di hati, bukan dari kata-kata sang aparat itu.
(Oleh: Erizal)