[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan mahkamah akan menangani sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres secara independen dan transparan. Menurut Anwar, MK tidak bisa dintervensi oleh siapapun.
Anwar mengatakan MK tidak takut pada siapapun dalam proses penanganan perkara. "Kami hanya tunduk, nah ini mohon dicatat, hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT," kata Anwar di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019), seperti dikutip dari Republika.co.id.
Anwar menuturkan independensi MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa hasil PHPU tidak bisa ditawar. "Kami tetap istiqomah. Siapapun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara ya baik moril dan sebagainya. itu tidak akan ada artinya bagi kami," ujar dia.
Dalam hal ini, dia mengakui MK sekarang sering dikritik dan disindir khususnya menjelang sidang PHPU Pilpres. Menurut dia, kritik dan sindiran tersebut merupakan obat bagi MK untuk tetap bekerja sesuai aturan, netral, transparan dan independen.
"Itu kan saya bilang, itu masukan, kritikan, itu obat bagi kami. Bagi kami, kritikan itu, masukan, itu obat bagi kami semua untuk para hakim, untuk Pak Sekjen dan stafnya, panitera dan seluruh perangkat pengadilan," tambahnya.
MK akan meregistrasi permohonan perkara sengketa PHPU pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi, pada hari ini Selasa (11/6/2019). MK kemudian akan memproses sengketa itu hingga dalam waktu 14 hari kerja.
Sengketa tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto (BW) pada 24 Mei lalu.
Pada Senin (10/6) kemarin, Tim Kuasa Hukum 02 menambahi bukti baru terkait status jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di dua BUMN, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Hal itu melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 227 huruf p.
Atas hal itu, Kuasa Hukum 02 meminta MK untuk diskualifikasi Paslon 01.
(Baca: BW Sebut Pelanggaran Ma'ruf Amin Bisa Berbuntut Paslon 01 Didiskualifikasi)