[PORTAL-ISLAM.ID] Insya Allah:
~ Diskualifikasi 01
~ Tetapkan 02 pemenang
ALLAHU AKBAR!!
****
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW menyebut Timnya sudah menyerahkan BUKTI BARU pelanggaran paslon 01 ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019) sore kemarin.
BUKTI BARU ini bisa mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.
Sebab, kata dia, paslon nomor urut 01 itu melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 227 huruf p. Dimana Ma'ruf Amin hingga saat ini masih tercatat sebagai pejabat di dua BUMN, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
"Ada yang penting. Di MK kami memberikan satu informasi penting. Kami menemukan bahwa sebenarnya MK itu bisa melakukan diskualifikasi terhadap calon presiden (dan wakil presiden). Kami menemukan informasi bahwa KH Maruf Amin itu ternyata sampai sekarang masih punya posisi (jabatan) sebagai Ketua Pengawas Syariah dari Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Ini melanggar UU Pasal 227 huruf p UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," papar BW dalam sebuah video wawancara dengan Tim BPN.
Simak selengkapnya video dan viralkan: