Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BLBI Oleh KPK, Taipan Sjamsul Nursalim Sudah Berada di Luar Negeri


[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"SN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,58 triliun.

BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.

Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Sjamsul Nursalim adalah salah satu obligor BLBI lewat Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimilikinya. Namun, sekitar 80 persen dari bantuan BLBI justru dimanfaatkan Sjamsul untuk kepentingan perusahaannya, PT Gajah Tunggal.

Sejak 2001, Sjamsul Nursalim sudah kabur ke luar negeri. Saat ini dia tinggal di Singapura.

Baca juga :