[PORTAL-ISLAM.ID] Pengemudi mobil Fortuner berplat nomor palsu Polisi dan STNK palsu Mabes Polri Kevin Kosasih pelajar/mahasiswa WNI keturunan yang ditilang karena ugal ugalan menyetir di jalur Puncak harus dikenakan pidana. Tidak cukup dengan tilang. Kevin melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 288 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keberanian anak ini patut dipertanyakan karena nomor milik kepolisian dia telah gunakan. Kompolnas juga telah meminta Propam Mabes Polri untuk ikut menyelidiki mengapa nomor polisi seperti itu bisa berada pada warga sipil.
Rakyat Indonesia prihatin pada peran WNI keturunan yang kuat dan menguasai sektor ekonomi. Secara tidak disadari mereka berada dalam strata atas kaum "borjuasi". Perilaku sok kuasa muncul karena "back up" uang dan relasi pejabat atau aparat. Ditambah memang pemerintah sedang akrab dengan pemerintah RRC. Sikap ugal ugalan anak muda WNI keturunan Cina tersebut menjadi gambaran fenomena kekinian. Di negeri ini.
Siapapun "beking" di Mabes Polri, Kevin Kosasih harus dikasih ongkos pelajaran atas perbuatan yang melecehkan institusi Kepolisian. Memalsukan plat nomor dan STNK itu tak bisa disetarakan dengan "lucu lucuan" untuk gagah gagahan pada pacar. Terlalu menyederhanakan. Seperti viral pemuda bermata sipit yang melecehkan Presiden, lalu dianggap lucu lucuan tanpa proses apapun. Lain jika pribumi yang melakukan. Bisa ruwet urusan dengan BAP Kepolisian. Efek jera kasus Kevin harus terasa. Ini momentum bagus untuk konsisten dan adil dalam penegakkan hukum. Jangan dipilah dan dipilih. Tidak sedikit Kevin Kevin yang ugal ugalan merasa aman karena perlindungan.
Betul kita tidak boleh diskriminatif apalagi rasis. Undang undang juga melarang. Akan tetapi perlindungsn hukum seperti ini jangan dimanfaatkan oleh kelompok WNI keturunan untuk "ngajago" merasa lebih dan mengecilkan status warga pribumi karena kelebihan yang mereka miliki. Sikap demonstratif akan membawa efek kecemburuan sosial. Apalagi jika hal ini didukung perlakuan berbeda oleh pejabat atau aparat. Diskriminasi justru dilakukan terhadap warga pribumi. Ini yang ironi dan tak boleh terjadi. Pemerintah harus merasakan getaran kekecewaan dan kekhawatiran masyarakat pada keberadaan WNI keturunan maupun WNA China yang berdatangan untuk mengisi lapangan kerja atau lainnya.
Kevin Kosasih bukan tokoh, aktivis, apalagi ulama yang kesalahan kecil bisa menjadi sebab untuk mendekam di penjara. Ia hanya pelajar yang mungkin ongkos pun masih dikasih. Anak siapa tak terungkap. Begitu juga dengan relasi dekat. Jika kasusnya menguap maka jelas ia bukan pelajar biasa. Ada yang datang untuk menghadap atau menyuap. Melepas delik yang bisa menjerat. Kita masih yakin Polisi tidak mau berbuat nekat melindungi WNI keturunan yang kurang beradab dan sok hebat.
Saatnya untuk berbalik. Melepas layanan lebih dan kepatuhan pada pemilik modal WNI Keturunan.
Bila tak ada kesadaran ini apalagi justru mengambil kebijakan "pintu terbuka" tanpa kendali, maka bom waktu telah terpasang. Kesatuan dan persatuan terancam. Rakyat semakin muak. NKRI pun mungkin akan mengalami guncangan demi guncangan.
Bandung, 5 Juni 2019
Penulis: M. Rizal Fadillah