Bacakan Gugatan, BW: MK Insya Allah Akan Dimuliakan Karena Menjadi Mahkamah Kebaikan Yang Mewujudkan Kemaslahatan Rakyat


[PORTAL-ISLAM.ID] Hari ini, Jumat 14 Juni 2019, sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, akhirnya berlangsung.

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, memulai pendahuluan dengan menyebut fungsi dasar Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan keadilan bagi rakyat.

"MK Insya Allah akan dimuliakan karena menjadi Mahkamah Kebaikan yang mewujudkan Kemaslahan Rakyat," kata Bambang Widjojanto dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019).

Dalam uraiannya, Bambang mengemukakan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.

Mereka juga meminta MK menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres atau paling tidak pemungutan suara diulang secara nasional.

"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar mantan pimpinan KPK itu.

[Selengkapnya video]
Baca juga :