[PORTAL-ISLAM.ID] Kuasa hukum Ustadz Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa kliennya belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian hari ini, Selasa (14/5/2019), karena masih berada di Mekkah, Arab Saudi. Bachtiar disebut tengah menghadiri acara Liga Muslim Dunia (رابطة العالم الإسلامي).
"Benar (sedang berada di Mekkah). Sejak beberapa hari yang lalu saya lupa. Menghadiri undangan acara Liga Muslim Dunia," ucap Aziz saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (13/5).
Aziz mengaku tidak tahu bahwa kepolisian meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencekal kliennya bepergian ke luar negeri. Karenanya, dia memberi jawaban rinci bagaimana Bachtiar bisa berada di Mekkah.
"Saya tidak tahu kalau masalah pencekalan," ucap Aziz.
Aziz mengatakan Bachtiar masih berada di Mekkah hingga beberapa hari ke depan. Dia menduga Bachtiar bisa berada di Mekkah hingga akhir Ramadan.
Aziz mengaku sudah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Tadi saya antar surat permohonannya ke Mabes Polri. Permohonan penundaan pemeriksaan, " ucap Aziz.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum atas nama Tim Advokasi Ustadz Bactiar Nasir (TA-UBN), memohon penundaan pemeriksaan kliennya pada Selasa (14/5).
"Karena klien kami saat ini sedang berada di Mekkah untuk menjalankan ibadah umrah dan selanjutnya memenuhi undangan dari Muslim World League untuk mengikuti Konferensi Internasional di Mekkah tanggal 19-22 Mei dengan tema Moderasi Islam dalam Quran dan Sunnah," mengutip bunyi surat permohonan penundaan pemeriksaan.
Undangan kepada Bachtiar Nasir dari Liga Muslim Dunia juga dilampirkan. Undangan itu bertuliskan aksara Arab.
Diketahui, Kepolisian telah menetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Polisi pun mengatakan akan menjemput paksa Ustadz Bachtiar Nasir.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bachtiar Nasir akan dijemput paksa oleh penyidik setibanya di Indonesia.
Ia menjelaskan hal itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa bila seorang tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik hingga tiga kali maka dapat dilakukan penjemputan paksa.
"Ya, info dari penyidik setibanya (Bachtiar Nasir) di Indonesia dengan pasal 112 ayat 2 KUHAP dapat dijemput paksa untuk dimintai keterangan," ujar Dedi ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/5/2019).