[PORTAL-ISLAM.ID] Kantor KPU kembali didemo oleh sekelompok massa pendukung capres, Sabtu 4 Mei 2019. Kali ini, demo dilakukan oleh sekelompok emak-emak yang merupakan simpatisan dari capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Namun ada yang menarik dalam demo emak-emak ini. Mereka membentangkan spanduk sepanjang hampir 1 km di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Spanduk itu bertuliskan ucapan selamat kepada pasangan Prabowo-Sandi yang diklaim telah memenangi Pilpres 2019.
"Selamat atas terpilihnya Prabowo-Sandi Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024 Indonesia Menang, Kita Rajut Kembali Persaudaraan, Jaga Persatuan dan Kesatuan, Adil dan Makmur untuk Indonesia, Indonesia menang," begitu tertulis di spanduk tersebut.
"Selamat datang presiden baru, selamat datang Indonesia adil dan makmur, ciptakan kerukunan kita wujudkan cita-cita bersama, satukan langkah, bulatkan tekad kita bekerjasama untuk Indonesia jaya, Indonesia menang," demikian tertulis di spanduk.
Salah seorang orator yang mengenakan pakaian serba hitam dari atas mobil komando meneriakkan orasinya. Ia meminta kepada relawan yang datang untuk berbaris dan membentangkan spanduk.
"Ayo emak-emak semua baris di belakang, mari kita bentangkan spanduk ini, kita perlihatkan kepada mereka," ucap orator itu.
Demo ini juga bertepatan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara nasional KPU. Hingga saat ini KPU masih terus melakukan rekapitulasi suara.
Ketua KPU Arief Budiman mengaku merasa terganggu dengan adanya sekelompok massa yang berdemo setiap hari di KPU. Sebab, para anggota KPU terus bekerja untuk menghitung dan rekapitulasi suara pemilu 2019.
"Tentu mengganggu ya. Misalnya kita harus melakukan pekerjaan di luar kantor, itu kan agak terganggu alur keluar masuknya, 2 pintu yang kita punya kalau biasanya demo berfokus di 1 pintu kita masih bisa gunakan pintu 1 pintu yang lain," kata Arief.
Arief berharap agar ke depan masyarakat memahami aturan itu. Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak kembali berdemo di depan Kantor KPU.
"Jadi ruang itu kan sudah disediakan oleh undang-undang. Kalau ada dugaan pelanggaran prosedur misalnya, pelanggaran administratif misalnya, itu silakan dilaporkan ke Bawaslu, kalau ada dugaan pelanggaran etik silakan dilaporkan ke DKPP dan kalau ada perdebatan perbedaan tentang hasil pemilu silakan nanti diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Arief.
"Jadi saya berharap jangan menyelesaikan persoalan pemilu di jalanan, tapi diselesaikan melalui ruang-ruang yang sudah disediakan menurut ketentuan UU," tutup Arief.
Sumber: Kumparan
Berita ini pun dikomentari warganet.
"makanya kerja yg bener! Jgn curang!" cuit @dulatips.
"@KPU_ID kita juga terganggu kalian update hitung ngawur," cuit @mudjib_trisatya.
"Ya makannya Sadar jangan CURANG!" cuit @maslanggeng_.