[PORTAL-ISLAM.ID] Pengacara sekaligus Tokoh 212 Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Eggi telah mendapatkan surat dari polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019.
Dr. Eggi Sudjana, S.H, M.Si adalah seorang pengacara, praktisi hukum, dia mengungkapkan penetapan tersangka kasus Makar ini polisi telah melakukan pelanggaran atas prosedural hukum pidana.
“Ini kesalahan konstruksi hukum. Yang kita persoalkan adalah capres. Bukan presiden. Jadi kalau kita dituduh makar. Itu salah alamat. Karena kita tidak mempersoalkan pemerintahan yang sah, tapi capres dan kecurangan. Itu yang harus digarisbawahi. Makar itu menggulingkan pemerintahan yang sah, ini yang saya persoalkan capres, ” kata Eggi Sudjana saat menggelar demo di Bawaslu (9/5/2019).
Selengkapnya video: