[PORTAL-ISLAM.ID] Pada Mei tahun lalu, remaja keturuan Tionghoa bernama Royson Jordan (RJ) bikin geger setelah viral videonya yang mengancam bunuh pancung tembak Jokowi, juga menghina dengan mengatakan Jokowi kacungnya.
LALU.. berselang lama, pada 7 Juni 2018 muncul kabar kasus RJ akan disidang.
[07 Juni 2018]
Segera Disidang, ABG Pengancam Tembak Jokowi Terancam 3 Tahun Bui
RJ, remaja yang mengancam akan menembak Presiden Jokowi, akan segera menjalani persidangan. Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas RJ telah lengkap.
"Setelah mempelajari berkas perkara atas nama anak yang berkonflik RJT, tim jaksa peneliti menilai bahwa berkas dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan 139 KUHAP," ucap Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, kepada detikcom, Kamis (7/6/2018).
Nirwan mengatakan Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJ yang sudah lengkap. Berkas itu dinyatakan lengkap hari ini.
Menurut Nirwan, ada beberapa pasal yang diterapkan kepada RJ. Nirwan menjelaskan, ancaman hukuman maksimal dari pasal 45 ayat 4 UU ITE adalah 6 tahun, namun karena sistem peradilan anak maka diatur menjadi setengahnya sehingga ancaman hukuman yaitu 3 tahun bui.
"Tersangka RJT diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP," imbuhnya.
Sedangkan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan akan dilakukan seusai libur Lebaran.
Link: https://news.detik.com/berita/d-4058412/segera-disidang-abg-pengancam-tembak-jokowi-terancam-3-tahun-bui
***
BAGAIMANA kelanjutannya? Dari penelusuran gugling belum ditemukan lagi berita apakah sudah disidang, apa vonisnya, tidak diketahui.
"Anak yg ancam tembak jkw udh ditetapkan sbg tersangka, berkas sdh lengkap dan diserahin ke kejaksaan, katanya sih sdh mau disidangkan 1 thn yl, ada yg tahu sidang sdh berlangsung? Hrsnya sih udh diputus ya..," komen @GundiDr, Senin (13/5/2019).
KASUS RJ kembali menjadi perhatian publik setelah terjadi lagi kasus seseorang yang mengancam bunuh Jokowi.
Hermawan Susanto (HS, 25), pemuda yang berteriak akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Bawaslu, Jumat (10/5/2019) telah ditangkap polisi.
Karena perbuatannya, HS dijerat pasal makar dan terancam hukuman mati.
"Dijerat pasal 104 KUHP ya. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya, Minggu (12/5/2019), seperti dilansir kumparan.
Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
HS ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB. Tidak ada perlawanan saat penangkapan ini.
Link: https://kumparan.com/@kumparannews/pria-yang-ancam-penggal-jokowi-terancam-hukuman-mati-1r423ZLBsnm
Anak yg ancam tembak jkw udh ditetapkan sbg tersangka, berkas sdh lengkap dan diserahin ke kejaksaan, katanya sih sdh mau disidangkan 1 thn yl, ada yg tahu sidang sdh berlangsung? Hrsnya sih udh diputus ya..https://t.co/FfXtz0Cd6A
— Dr.Gunawan (@GundiDr) 13 Mei 2019
Kalau ini disebut kenakalan remaja. pic.twitter.com/GrNcdfZ12x
— Don Adam (@DonAdam08) 12 Mei 2019