[PORTAL-ISLAM.ID] Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan pihaknya mesti lebih dulu menunggu laporan masyarakat untuk bisa memproses Ulin Yusron secara hukum.
Hal itu terkait dengan tindakan Ulin yang menyebarkan data pribadi terduga pelaku yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
"Menunggu laporan pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan akibat penyalahgunaan identitas yang tidak semestinya," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (15/5/2019).
Dedi menuturkan pihak kepolisian belum bisa bertindak jika tidak ada laporan dari masyarakat. Pasalnya, sambung Dedi, dalam mengusut sebuah peristiwa pelanggaran pidana harus ada pihak yang merasa dirugikan atas peristiwa itu.
Link: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190515195728-12-395224/polisi-tunggu-laporan-masyarakat-untuk-menindak-ulin-yusron
***
Menanggapi hal itu warganet menyebut justru kuatirnya yang melapor nanti yang malah ditangkap.
"Kuatirnya nanti yang lapor yang ditangkep 😴😴😴," kata @zarazettirazr.
Maklum, Ulin Yusron itu pendukung Istana, termasuk ring dekat Istana. Pernah diundang ke Istana, bahkan pernah duduk di kursi Kapolri.
Padahal kasus Ulin itu bukan delik aduan, yang artinya bisa langsung ditindak tanpa ada laporan dari masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan orang yang menyebarluaskan data kependudukan akan terkena sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.
Zudan menyebut tidak boleh ada orang atau lembaga yang menyebar data seperti dilakukan Ulin. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Adminustrasi Publik. Undang-undang itu menyebut kewajiban untuk menjaga rahasia data pribadi.
"Semua orang yang melanggar rahasia pribadi dapat dipidana," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, Senin (13/5).
SEMUA? KECUALI.....
Kuatirnya nanti yang lapor yang ditangkep 😴😴😴— Zara Zettira ZR 1️⃣4️⃣ (@zarazettirazr) 15 Mei 2019
https://t.co/gYhkmwDJiD
Gua bilang juga apa,, klu pendukung penguasa ada kesalahan pura-pura bego pak pol,,— Muly412bell (@Muly86054800) 16 Mei 2019
Emoh Pak bonyok sendiri yg lapor,, kaya laporan kehilangan, malingnya ngga ketangkep yg lapor tambah bonyok.. Udahlah.— RC Budianto (@CaturBudianto5) 15 Mei 2019