[PORTAL-ISLAM.ID] Tersangka kasus dugaan pencucian uang Ustadz Bachtiar Nasir tidak memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Bachtiar, Azis Yanuar, mantan Ketua GNPF Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu sedang berada di Arab Saudi.
Menyikapi hal tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, setibanya di Indonesia Bachtiar akan dijemput paksa dan langsung ditangkap.
“Akan dilakukan penjemputan atas statusnya sebagai tersangka. Begitu datang, tangkap, langsung ditahan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Dedi mengungkapkan, polisi memiliki dasar yang kuat dalam menjemput Bachtiar, yakni sesuai Pasal 112 KUHP.
“Sesuai pasal 112 KUHP, maka penyidik Bareskrim akan menunggu kedatangan, bekerja sama dengan imigrasi,” ujar Dedi.
Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Azis Yanuar, sebelumnya mengungkapkan kliennya sedang berada di Arab Saudi dalam rangka menghadiri pertemuan Liga Muslim Dunia. Sementara surat penangguhan ke Bareskrim juga sudah diajukan.
Azis belum mengetahui kapan Bachtiar kembali ke Indonesia. Ia juga belum berkoordinasi untuk jadwal pemeriksaan ke Bareskrim.
Sumber: kumparan