(Twit Ulin Yusron)
[PORTAL-ISLAM.ID] Video berisi seorang laki-laki yang menyebut akan "memenggal kepala Jokowi" viral di media sosial Twitter. Video tersebut diambil saat sekelompok orang yang menamakan diri Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu RI, Kamis (9/5/2019) lalu.
Hal itu kemudian ditanggapi beragam oleh warganet. Salah satunya simpatisan paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ulin Yusron dengan menyebar informasi data pribadi orang yang diduga ada dalam video tersebut.
Ulin menyebar dua nama yang diduga sebagai pelaku yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo melalui akun twitternya @ulinyusron. "Ini orangnya. Silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku!" cuit Ulin pada 11 Mei 2019, sembari menyebar data pribadi seorang lelaki bernama Cep Yanto.
Dalam kicauan lainnya, Ulin juga menyebar data pribadi lelaki dengan nama Dheva Suprayoga. Namun, dua twit tersebut kini telah dihapus.
Dheva yang dituduh Ulin sebagai pelaku telah menyampaikan klarifikasi bahwa lelaki dalam video yang viral bukan dirinya. Dheva mengaku sebagai siswa Taruna Nusantara dan sedang berada di Kebumen, Jawa Tengah.
Kepolisian mengkonfirmasi dua nama yang disebut Ulin bukan lelaki yang ada dalam video. Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku berinisial HS di Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.
“Pelaku berinisial HS, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Namun terlepas dari itu, apakah tindakan Ulin yang menyabarkan data pribadi orang lain di media sosial dapat dibenarkan? Mengapa Ulin dapat leluasa memperoleh dan mengumbar data pribadi orang lain?
Peneliti ICT Watch, organisasi yang fokus pada isu perlindungan data pribadi dan literasi digital, Indriyatno Banyumurti mengatakan apa yang dilakukan Ulin tak dapat dibenarkan. Apa pun alasannya, kata dia, data pribadi seseorang bukan untuk dibuka kepada publik.
"Apalagi sampai ada NIK-nya juga. Harusnya kan kalau ada masalah ya lapor ke polisi, bukan lewat media sosial," kata Banyu saat dihubungi reporter Tirto, Minggu (12/5/2019).
"Postingan itu juga harusnya bisa di-report untuk di-takedown, tapi butuh proses. Dan ini akan kadung menyebar dan viral ke mana-mana," tambahnya.
Bayu mengatakan tindakan Ulin menyebar data pribadi warga negara setidaknya melanggar dua aturan, yakni aturan media sosial dan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Twitter sendiri itu melarang penyebaran data pribadi ke platform mereka. Saya dengar juga ada UU juga melarang adanya penyebaran data pribadi warga negara," jelasnya.
Banyu ragu jika ada pihak yang mengklaim data-data pribadi tersebut diperoleh dari website Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kalau Kemendagri bisa membuka akses publik sih bahaya sekali."
"Mungkin kalau untuk data-data internal dari Dukcapil bisa. Nah, orang-orang ini mungkin dapat akses dari sana," tambahnya.
Melanggar UU Kependudukan Ancaman 2 Tahun
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 95A:
"Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)."
Link: https://pih.kemlu.go.id/files/19.%20%20UU_%20No%2024%20Th%202013.pdf
Komentar Kemendagri
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, mengecam tindakan Ulin yang menyebarkan data-data pribadi warga negara. Ia mengatakan penyebaran identitas hanya boleh dilakukan aparat untuk tujuan penegakan hukum.
"Enggak boleh ada yang menyebar data seperti ini," kata Zudan kepada reporter Tirto, Minggu (12/5/2019).
Selain aparat penegak hukum, lembaga-lembaga negara yang bekerja sama dengan Kemendagri juga dapat mengakses data kependudukan. Namun, Zudan mengatakan lembaga-lembaga tersebut hanya sebatas memperoleh data dan dilarang membukanya kepada publik.
Zudan membantah data pribadi setiap warga negara bisa diperoleh dari situsweb Kemendagri. Ia memastikan perorangan tidak dapat mengakses data kependudukan, termasuk Ulin. "Semua data penduduk memang ada di Kemendagri, tapi kami dari Kemendagri tidak menyebarluaskan data itu," jelasnya.
Zudan menduga data yang disebarkan Ulin berasal dari lembaga-lembaga yang bekerja sama dengan Kemendagri. Ia mengatakan Kemendagri akan menyelidiki dari mana data tersebut berasal. Ia juga memastikan akan memproses masalah ini secara hukum.
"Ini pasti dari lembaga yang sudah kerja sama dengan Kemendagri. Saya sangat menyesalkan dan sangat kecewa ada lembaga yang tidak mematuhi aturan Undang-Undang Adminduk dan perjanjian pemanfaatan data," ujar Zudan.
Saat dihubungi reporter Tirto, Ulin tidak menanggapi permintaan wawancara kami yang hendak bertanya dari mana ia mendapatkan data-data pribadi tersebut. Ulin hanya menyampaikan permintaan maaf melalui akun Twitter pribadinya karena telah menyebut nama-nama yang keliru. Namun, Ulin tidak meminta maaf karena telah menyebarkan data pribadi Cep Yanto dan Dheva.
"Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap! Akhirnya. Mohon maaf kepada nama2 yang disebut dan keliru. Ini murni kesalahan menerima informasi dan mengolahnya. Terima kasih yang sudah meramaikan percakapan soal penggal sehingga telah menutupi demo," cuit Ulin, Minggu (12/5/2019) siang.
*Sumber: Tirto, dengan penambahan menyertakan UU No 24 Tahun 2013 Administrasi Kependudukan Pasal 95a