Mendagri: Ulin Yusron Bisa Dituntut Karena Sebar Data Pribadi, Warganet: Action Dong Pak, Jangan Ngemeng Doang!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kasus penyebaran data pribadi yang melibatkan Ulin Ni'am Yusron, mantan jurnalis portal Berita Satu, menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan Ulin Ni'am Yusron atas perbuatannya menyebarkan data pribadi orang lain. Tjahjo mengatakan, data pribadi seseorang tak boleh disebar sembarangan. Bahkan, berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, barang siapa menyebarkan data orang lain bisa dituntut di muka hukum.

"Saya kira itu tidak boleh. Berdasarkan UU Adminduk (Administrasi Kependudukan), itu bisa dituntut," katanya dalam acara Hari Peringatan Malaria se-Dunia di Desa Budaya Kertalangu, Denpasar, Bali, Senin, 13 Mei 2019, seperti dilansir VIVA.

Dia mencontohkan betapa data pribadi itu dilindungi hukum dalam urusan kerja sama Kementerian Dalam Negeri dengan lembaga perbankan. Petugas bank, katanya, boleh mengakses data pribadi orang lain dengan syarat-syarat ketat dan identitas pengakses harus jelas.

"Semua tidak boleh sembarangan, tidak boleh macam-macam. Siapa yang mengakses harus jelas setiap harinya, alamat dan namanya harus terekam," ujarnya.

Dalam kasus Ulin Yusron, Tjahjo mengingatkan, pria itu bisa ditindak secara hukum dengan melaporkannya kepada polisi. Sebab ada sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar aturan sebagaimana dituangkan dalam UU Adminduk.

Nama Ulin Ni'am Yusron, seorang mantan jurnalis sekaligus pendukung Jokowi semakin ramai diperbincangkan pasca menyebarkan data pribadi terduga demonstran dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu. Ulin mendadak tenar karena mengunggah data pribadi pria yang disebutnya merupakan demonstran yang ingin memenggal kepala Jokowi melalui akun media sosial twitter.

Sayangnya, pria yang data pribadinya disebar Ulin, langsung memberi klarifikasi dan membantah seluruh cuitan Ulin. Akibatnya Ulin pun dikecam banyak pihak.

Menanggapi pernyataan Tjahjo Kumolo, beberapa warganet pun angkat suara.
"Action dong pak, jangan ngemeng doang," cuit @detektive88.

"Iya emang bisa, jelas tertera di UU-ITE. Masalahnya, udah ada yg laporin belum? Trussss @DivHumas_Polri bakalan gercep spt klo nangkep2in kubu oposisi apa ga? Gitu aj sih bos Kumolo," cuit @UG_Moody.

"Ayo sobat laporkan manatahu polisi mau serius wlu sy pesimis," cuit @Umar_Hasibuan_.
Baca juga :