Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan dengan para pegiat media sosial di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Pegiat media sosial yang hadir di antaranya adalah Ulin Yusron (lingkaran kuning)
[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan orang yang menyebarluaskan data kependudukan akan terkena sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh merespons tindakan yang dilakukan simpatisan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ulin Yusron, menyebarkan data pribadi terduga pelaku yang mengancam bakal memenggal kepala Jokowi.
"Semua orang yang melanggar rahasia pribadi dapat dipidana," kata Zudan, Senin (13/5/2019).
Zudan menyebut tidak boleh ada orang atau lembaga yang menyebar data seperti dilakukan Ulin. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Adminustrasi Publik.
Undang-undang itu menyebut kewajiban untuk menjaga rahasia data pribadi.
"Saya menyesalkan ada pihak-pihak yang menyebarkan identitas tersebut," ujar Zudan.
Zudan pun mengatakan penyebar data pribadi seperti Ulin dapat langsung ditindak oleh pihak kepolisian.
"Karena ini bukan delik aduan sehingga polisi langsung bisa bertindak," kata dia.
Ulin Yusron menjadi sorotan setelah mencuit mengenai data pribadi pria bernama Dheva Suprayoga dan kemudian menghapusnya.
Dheva sendiri telah mengklarifikasi dirinya bukan lelaki yang mengancam memenggal kepala Jokowi, seperti terekam dalam video yang beredar viral di media sosial.
Kata Zudan, data pribadi hanya boleh diakses oleh aparat penegak hukum. Itu pun, katanya, tidak sampai disebarluaskan.
"Lembaga yang sudah bekerja sama bisa akses data. Yang tidak boleh adalah menyebarluaskan," ucapnya.
Kendati memiliki semua data penduduk, Zudan memastikan pihaknya tidak memberi akses kepada Ulin terkait data terduga pelaku pengancam Jokowi. Menurut dia, Ulin memperoleh data tersebut dari lembaga yang bekerja sama dengan kementeriannya.
"Kami dari Kemendagri tidak menyebarluaskan data itu. Semua data penduduk ada di Kemendagri, perorangan tidak bisa akses," kata dia.
"Saya sangat menyesalkan dan sangat kecewa ada lembaga yang tidak mematuhi aturan UU Adminduk dan perjanjian pemanfaatan data," sambungnya, seperti dilansir CNNIndonesia.
Kesalahan Ulin dobel: menyebarkan data pribadi orang lain (melanggar UU Kependudukan), dan ternyata salah orang (pencemaran nama baik, menyebarkan hoax).
— abdul rachim (@abdulrachim18) 13 Mei 2019
Menuduh orang dan sebarkan data pribadi, UY melanggar UU kependudukan no. 24 thn 2013
— Melidya Sari™ (@OrangBeriman6) 13 Mei 2019
si UY bermental pengecut ini tdk hny mnyebar hoax tpi sdh mncemari nama baik orang
Maka kami himbau @TMCPoldaMetro unk segera tangkap ni orang#UlinYusronKebalHukum #UlinManusiaSetengahDewa pic.twitter.com/VO57UALI5A