[PORTAL-ISLAM.ID] Markas Besar Polri menetapkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau GNPF MUI Bachtiar Nasir sebagai tersangka. Polisi menduga salah satu pentolan gerakan aksi massa 212 ini ditengarai melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua untuk kegiatan yang tidak seharusnya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Ya betul," kata Daniel lewat pesan singkat pada Selasa, 6 Mei 2019. Menurut Daniel, Polisi sudah menyelidiki perkara ini pada 2017.
Perkara ini pertama kali mencuat pada awal Februari 2017. Saat itu, polisi menemukan adanya dugaan aliran dana dari sebuah organisasi bernama Indonesian Humanitarian Relief (IHR) untuk kelompok Jaysh Al Islam, faksi terbesar pemberontak bersenjata di dekat Damaskus, Suriah. Bahctiar disebut-sebut sebagai pimpinan IHR.
Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya menyatakan Bachtiar diduga mengumpulkan dana untuk Yayasan Keadilan untuk Semua, tapi tak digunakan semestinya. "Kami melihat ada penyimpangan," kata dia saat dihubungi Tempo pada awal Februari 2017. "Kami juga sedang pastikan untuk apa saja dana itu." Saat ini, Agung menjabat sebagai Deputi Bidang Intelijen Siber Badan Intelijen Negara (BIN).
Agung bertutur penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kasus tersebut. Salah satunya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dana itu juga diduga mengalir untuk bantuan kemanusiaan di Suriah. "Banyak informasi. Nanti kami dalami," ujarnya. "Kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan."
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian pernah menjelaskan dugaan pencucian uang dan penggelapan dana Yayasan Peduli Keadilan di hadapan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada pertengahan Februari 2017. Tito mengatakan kasus yang membuat Ketua GNPF-MUI Bachtiar Natsir diperiksa itu berawal dari berita di media asing. Salah satu dugaannya ada pengiriman uang ke Turki.
"Kasusnya Ustad BN (Bachtiar Natsir) munculnya dari media asing. Adanya informasi dari media internasional temuan IHR, yaitu adanya kelompok di Suriah yang dianggap menerima dana dari IHR. Disebut nama BN di situ. Jadi, bukan kami yang mulai," kata Tito.
Dengan dasar itu, kata Tito, tim dari Badan Reserse Kriminal menelusurinya. "Kami tarik ke belakang, ternyata ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, asalnya dari Yayasan Keadilan," kata dia. Tito mengatakan ada pula selebaran mengenai yayasan yang menerima uang. Uang itu disebut dalam rangka kegiatan Aksi Bela Islam.
Bachtiar Nasir memang menghimpun dana patungan dari masyarakat untuk aksi 4 November 2016 atau 411 dan 2 Desember 2016 atau 212 lewat rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Dalam sebuah pemeriksaan di Mabes Polri, Bachtiar mengatakan total dana sumbangan yang dikumpulkan di Yayasan Keadilan mencapai Rp 3 miliar. Ia mengklaim uang tersebut bisa dipertanggungjawabkan. "Belum semua terpakai," kata Bachtiar.
Bachtiar menuturkan sebagian dana itu digunakan untuk unjuk rasa 411 dan 212. Selain itu, dana juga bakal digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. "Kami ini enggak ada yang mengambil atau pemindahan hak. Tidak ada sama sekali," kata Bachtiar.
Sementara itu, Direktur IHR, Mathori, melalui situs resmi IHR (www.ihr.foundation) mengatakan bahwa informasi mengenai organisasi yang memberikan bantuan ke pemberontak tersebut adalah fitnah. "Jelas tuduhan fitnah dan tidak benar," ujar Mathori dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Mathori, IHR mengirimkan bantuan kepada masyarakat Suriah dengan berkerja sama dengan lembaga kemanusiaan Turki Insan Hak ve Hürriyetleri Insani Yardim Vakfi (IHH).
Simak: Bachtiar Nasir Sebut Ijtima Ulama 3 Bukan untuk Saingi MUI
"IHH adalah lembaga kemanusiaan internasional yang telah diakui oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)," kata Mathori, seperti dilansir Tempo.
(Baca: Mengenal IHH, Lembaga Kemanusiaan Terbesar di Turki)