[PORTAL-ISLAM.ID] Polisi melayangkan surat pembatalan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Surat itu langsung direspon oleh Ditjen Imigrasi. Status cegah Kivlan resmi dicabut.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengonfirmasi pencabutan status pencegahan Kivlan Zen. Katanya, pencabutan dilakukan per Sabtu (11/5/2019).
"Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut," kata Sam saat dihubungi wartawan.
Namun Sam tak menjelaskan alasan pencabutan status pencegahan. Imigrasi, katanya, hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi.
Menurutnya, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM. Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.
Sam memastikan setelah pencabutan Kivlan sudah bisa berpergian ke luar negeri kembali.
"Boleh, sudah boleh ke luar negeri," katanya.
Sebelumnya, Kivlan Zen dicekal ke luar negeri karena kasus dugaan makar. Saat itu, Kivlan sedang berada di Bandara Soekarno Hatta dan hendak menuju Batam, Jum'at (10/5) malam.
Sumber: CNNIndonesia