(Tamin Sukardi)
[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pengusaha Tamin Sukardi dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Padahal, ia terbukti korupsi Rp 132 miliar. Bahkan, ia juga penyuap hakim agar divonis bebas di tingkat pertama.
Perkara Nomor 1331 K/Pid.Sus/ 2019 tersebut diputus pada 27 Mei 2019 oleh Andi Samsan Nganro sebagai ketua majelis, Abdul Latif dan Leopold L. Hutagalung sebagai hakim anggota.
Tidak hanya disunat dari 8 tahun menjadi 5 tahun, bahkan ada hakim yang ingin Tamin Sukardi bebas.
"Tetapi putusan tersebut tidak bulat karena hakim anggota Leopold L. Hutagalung menyatakan dissenting opinion (DO) dan berpendapat bahwa terdakwa Tamin Sukardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Oleh karena itu hakim anggota Leopold L Hutagalung mengusulkan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak)," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, seperti dilansir detikcom, Kamis (30/5/2019)
Dan musuh kalian adalah khilafah dan HTI...good job 👏 https://t.co/96iqcHsVib— VMN (@vierda) 31 Mei 2019