[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyebut laman Sistem Informasi Penghitungan Komisi Pemilihan Umum kacau karena informasi yang ditampilkan tidak akurat.
Lagi pula, menurut Fahri, keberadaan laman Situng.kpu.go.id itu tak diatur undang-undang sehingga tak dapat menjadi dasar untuk hasil pemilu; hasil perolehan suara tetap berdasarkan penghitungan manual sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pemilu.
"Situng itu tidak wajib karena basic daripada perhitungannya nanti adalah manual. Kalau basisnya manual, sementara Situng-nya bikin kacau, ngapain enggak ditutup saja," katanya di kompleks Parlemen di Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
Dia menilai akan lebih baik jika laman Situng dinonaktifkan dan masyarakat bersabar menunggu hasil penghitungan resmi oleh KPU. Jika tidak, tak akan ada yang mau menghadiri pengumuman hasil penghitungan manual.
Dia menyarankan, harus ada audit secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilu agar kekacauan atau carut-marut pemilu sekarang tidak berulang di masa depan. Undang-undang tentang pemilu harus disempurnakan lagi dan mesti selesai paling lambat di tahun-tahun pertama pemerintahan.
Satu hal lain yang penting dievaluasi, menurut Fahri, ialah prosedur penyelenggaraan pemilu sehingga menyebabkan begitu banyak petugas meninggal dunia akibat kelelahan bekerja. "Jangan ada pertanyaan masyarakat yang enggak terjawab Ini kan ruang publik, enggak boleh banyak yang enggak terjawab di dalamnya," ujarnya.
Sumber: VIVA