Fadli Zon Raih Suara Tertinggi Ungguli Adian Napitupulu di Dapil 'Neraka' Jabar V, Lihat Selisihnya


[PORTAL-ISLAM.ID]  Calon legislatif petahana Fadli Zon meraih suara tertinggi di daerah pemilihan (dapil) V Jawa Barat, yakni Kabupaten Bogor.

Perolehan suara Fadli terlibat terpaut sangat jauh dari para pesaingnya di dapil 'neraka' tersebut. Fadli bahkan mengungguli politisi PDIP Adian Napitupulu.

Berikut hasil pleno penghitungan suara di KPU tingkat Kabupaten Bogor, Selasa 7 Mei 2019 malam:

Partai Gerindra mendapat 624.731 suara dan meloloskan dua caleg yaitu Fadli Zon yang meraih 230.524 suara dan Mulyadi 70.569 suara.

Sementara itu, hasil pleno tersebut meloloskan sembilan nama ke DPR RI periode 2019-2024.

Artinya, Bawaslu dan KPUD Kabupaten Bogor resmi menyelesaikan perhitungan suara secara keseluruhan, sebanyak 40 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Bogor.

"Sudah selesai 40 kecamatan dan akan dibacakan DB1 malam ini setelah itu nantinya akan dibawa ke provinsi untuk ditetapkan," kata Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni di lokasi dilaksanakannya rapat pleno terbuka perhitungan suara tingkat kabupaten.

Selain Gerindra, raihan suara signifikan juga diraih Golkar.

Parpol berlambang pohon beringin itu meraih 326.505, meloloskan Ichsan Firdaus 64.240. Kemudian disusul, Partai Keadilan Sejahtera yang meraih 325.515 suara.

Torehan itu membuat PKS meloloskan caleg Fahmi Alaydroes 67.677 suara. Sementara itu, partai PDI-P meraih suara 285.639 dan meloloskan caleg Adian Yunus Yusak Napitupulu, 80.228 suara.

Kemudian parpol PAN meraih suara 197.356, meloloskan caleg Primus Yustisio 86.983 suara. Pendatang baru di DPR, Elly Rachmat Yasin meraih 71.884 suara dengan raihan suara parpol PPP sebanyak 193.416.

Partai Demokrat meraih suara 173.094 dan meloloskan caleg Anton Sukartono Suratto sebanyak 55.634 suara dan Partai PKB meraih 134.107 suara serta meloloskan caleg Tommy Kurniawan dengan raihan suara 33.988.

Adapun 12 partai lainnya untuk sementara kesulitan mendapatkan kursi di Senayan.

Ummi menjelaskan, mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Di KPU kabupaten/kota, proses rekapitulasi dilakukan selama 20 April-7 Mei 2019. Kemudian, akan diumumkan dalam rentang waktu 20 April hingga 8 Mei 2019.

Setelah itu, hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi, selama kurun waktu selambat-lambatnya tanggal 8-12 Mei 2019.

Sumber: Tribun
Baca juga :