[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin baru saja usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.
Menag Lukman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy alias Romi.
Lukman yang diperiksa sekitar kurang lebih 5 jam akhirnya keluar dari gedng KPK sekitar pukul 14.48 WIB dan langsung dicecar pertanyaan oleh awak media yang sudah menunggu di depan pintu.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku bahwa dirinya terima uang Rp10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Namun Politikus PPP itu berdalih telah menyerahkan uang itu kepada KPK, satu bulan lalu.
"Jadi yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari satu bulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," kata Lukman usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019.
Lukman keukeuh mengatakan uang itu sudah dilaporkan kepada KPK. Bahkan klaim dia, tanda bukti pelaporannya sudah diperlihatkan ke penyidik. "Jadi saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang (Rp 10 juta) itu saya serahkan pada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu," kata Lukman.
Namun demikian, terkait uang Rp 180 juta dan 30 Dollar AS yang telah disita KPK dari laci ruang kerjanya bersamaan dengan OTT Romi pada waktu itu, Lukman hanya melipatkan tangannya dengan nada tak menghiraukan pertanyaan terkait uang tersebut.
"Mohon maaf, mohon maaf, wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh," tutupnya seraya memasuki mobil.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka. Mereka yakni Rommy yang diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. KPK pada kasus tersebut juga telah menyita uang dari ruangan Menteri Agama Lukman Hakim di kantor Kemenag RI.[RMOL/VIVA]