Din Syamsuddin Bela Ustadz Bachtiar Nasir: Kasus Ini Berdimensi Politik Pasca Ijtima Ulama III


[PORTAL-ISLAM.ID]  Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. KH. Din Syamsuddin kaget mendengar kabar Ustadz Bachtiar Nasir dijadikan tersangka dan dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Din yakin Bachtiar tak bersalah dan akan kooperatif dengan pihak kepolisian.

"Saya yakin Ustaz Bachtiar Nasir yang kebetulan adalah Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, sebagai warga negara yang baik akan memenuhi panggilan tersebut. Dan saya pastikan bahwa Dewan Pertimbangan MUI akan mendukung dan mengawalnya. Kami pun berkeyakinan bahwa Ustadz Bachtiar Nasir tidak bersalah," kata Din saat diminta tanggapan, Selasa (7/5/2019).

Diketahui, Bachtiar Nasir merupakan Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI. Din meminta Polri untuk mendalami soal tradisi yayasan keislaman dalam hal penggunaan dana. Dia mengatakan penggunaan dana sebuah yayasan berdasarkan mandat umat selaku penyumbang dana.

"Polri perlu menyelami tradisi di perkumpulan atau yayasan keislaman, bahwa dana yang dikumpulkan oleh sebuah yayasan, sesuai mandat umat penyumbang, boleh jadi dipergunakan tidak secara ketat sesuai sifat yayasan, tapi untuk kepentingan lain selama masih berada dalam kepentingan dakwah Islamiyah," tutur Din.

Lebih lanjut, Din mengatakan semua pihak mendukung penegakan hukum secara berkeadilan. Dia mendengar kasus yang dihadapi Ustadz Bachtiar Nasir merupakan kasus lama yang terkait Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Din kemudian melihat pemanggilan Bachtiar Nasir bernuansa politik pasca keterlibatan Bachtiar Nasir di Ijtima Ulama III baru-baru ini. Dia mengingatkan Polri untuk menegakkan hukum secara adil dan memperhatikan situasi kehidupan masyarakat.

"Bahwa pemanggilan Ustaz Bachtiar Nasir berdimensi politik terkait prakarsanya menyelenggarakan Ijtima' Ulama baru-baru ini, saya kira sangat kentara. Maka oleh karena itu, pemanggilan tersebut akan mengundang reaksi dari para pendukungnya, dan itu hanya akan menambah bensin terhadap api yang sudah menyala. Seyogyanya Polri bijak dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan mempertimbangkan suasana dalam kehidupan masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi memanggil Bachtiar Nasir dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan TPPU. Dalam surat panggilan, tertulis status hukum Bachtiar adalah tersangka.

"Ya betul (Bachtiar Nasir tersangka). (Ditetapkan sebagai tersangka) sudah lama, itu kasus lama," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (7/5/2019). [detikcom]


Baca juga :