[PORTAL-ISLAM.ID] Berdasarkan konstitusi asas Pemilu adalah jujur, adil, transparan dan akuntabel. Maka KPU sebagai penyelenggara harus memastikan proses penghitungan suara dan penetapan hasil berlangsung berdasarkan asas tersebut, khususnya jujur dan adil.
“Jika KPU tidak berlaku jujur dan adil maka Pemilu atau Pilpres 2019 akan mengalami cacat konstitusional,” kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof. M. Din Syamsuddin, Selasa (30/4/2019).
Jelas Din, berbagai laporan atau pengaduan tentang kecurangan harus ditabayunkan, yakni diverifikasi atau dijernihkan.
“Jika laporan kecurangan tersebut tidak terbukti maka itu merupakan fitnah, namun jika terbukti ada kecurangan maka itu adalah musibah atau malapetaka dalam kehidupan kebangsaan kita,” ujar mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.
“Pemimpin yang tampil dengan fitnah akan menimbulkan fitnah berkelanjutan, dan pemimpin yang tampil dengan musibah kecurangan akan membawa musibah berkepanjangan bagi bangsa dan negara,” lanjut Din.
Kepada segenap keluarga besar bangsa, lanjut Din, perebutan takhta telah menimbulkan silang sengketa di antara kita. Maka jangan biarkan silang sengketa memecahbelah persaudaraan. Mari selesaikan silang sengketa secara jujur dan adil, dan jangan ada dusta.
Terakhir, Din mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayat oleh imam Bukhari dan Muslim. “Alaikum bi al-shidqi fainna al-shidqa yahdi ila al-birr wa al-birr yahdy ila al-jannah, wa iyyakum wa al-kadziba fa inna al-kadziba yahdi ila al-fujuri wa al-fujur yahdi ila al-nar”.
Artinya, tegakkanlah kejujuran (dan keadilan), karena kejujuran dan keadilan membawa kebenaran dan kebenaran mengantarkan ke surga. Hindarilah kebohongan (termasuk kecurangan) karena kebohongan dan kecurangan membawa keburukan dan keburukan mengantarkan ke neraka). [SangPencerah]