[PORTAL-ISLAM.ID] Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi disebut menerima Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, Jhonny E Awuy. Fakta tersebut dimuat dalam surat tuntutan Ending dan Jhonny yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski dalam keterangan Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai staf pribadi Imam, dan Arif Susanto sebagai protokoler Kemenpora membantah adanya pertemuan dan penerimaan uang dari Ending. Namun jaksa mengesampingkan keterangan tersebut.
Sebab, jaksa menilai keterangan ketiganya dianggap berdiri sendiri dan tidak didukung dengan alat bukti serta petunjuk.
"Sebagaimana keterangan dari saksi Ending Fuad Hamidy, saksi Eni Purnawati, saksi Atam dan diperkuat oleh pengakuan terdakwa terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima oleh Miftahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora yang seluruhnya sejumlah Rp 11.500.000.000," ujar Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan analisa tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Adapun rincian pemberian dengan total Rp 11,5 miliar;
- Maret sebesar Rp 2 miliar melalui Ulum
- Februari sebesar Rp 500 juta melalui Ulum
- Mei sebesar Rp 3 miliar melalui Arief
- Juni sebesar Rp 3 miliar melalui Ulum
- Juni sebesar Rp 3 miliar melalui Ulum
Selain mengesampingkan bantahan Imam, Ulum, dan Arief, jaksa juga menilai ketiganya justru turut serta dalam penerimaan suap yang disebut sebagai terlibat pemufakatan jahat secara diam-diam.
"Menurut pandangan kami selaku penuntut umum dengan adanya keterkaitan dan bukti satu dengan lainnya menunjukkan adanya keikutsertaan daripada saksi tersebut dalam satu tindak pidana termasuk pemufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam," tukasnya.
Sementara itu dalam kasus ini Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun penjara denda Rp 150 juta, sedangkan Johnny E Awuy dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 juta.
Keduanya dianggap terbukti memberi suap Rp 400 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Samsung Galaxy Note9 kepada Mulyana, Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai pemulus dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.
Keduanya dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. [merdeka]