[PORTAL-ISLAM.ID] Salah seorang Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang juga Sekjen MUI, Anwar Abbas mengomentari bahwa status tesangka dan panggilan kepolisian terhadap Ustadz Bachtiar Nasir (UBN), seorang kader Muhammadiyah yang menjadi Ketua GNPF-MUI terkait kasus pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) adalah tebang pilih.
“Coba berani nggak (polisi) periksa orang NU (Nahdhatul Ulama)? Mereka kan juga menghimpun dana umat,” tegas Anwar Abbas kepada gatra.com, Selasa (14/5/2019).
Kemudian, Ia menyayangkan banyaknya pendukung pasangan calon 02 (Prabowo-Sandi) yang kasusnya diproses secara hukum.
Anwar menjelaskan bahwa penegak hukum bukan aparat pemerintah, melainkan aparat negara. “Jadi, dalam bertindak tidak tebang pilih. Kalau tebang pilih berarti tidak tegak. Kalau keadilan tidak tegak, jangan bermimpi perdamaian akan tegak,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa saat ini aparat hukum malah jadi aparat pemerintah.
Ia mengungkapkan bahwa Indonesia berada dalam persimpangan jalan menuju kedamaian. “Kalau mau damai tegakkan hukum secara adil, jangan diskriminatif. Penguasa mengabdi pada masyarakat. Bukan masyarakat yang tunduk pada penguasa. Masyarakat tunduk pada keadilan. Penguasa juga tunduk pada keadilan,” tegasnya.
“Ketika menegakkan hukum harus adil. Jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Kalau tajam ke bawah, tumpul ke atas, tunggu waktunya. Ibarat bunga menunggu matang jatuh,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus UBN muncul pada akhir 2016 dan awal 2017 pasca Aksi Bela Islam. Polisi menyelidiki dana yang dihimpun GNPF-MUI untuk Aksi Bela Islam 411 dan 212 yang dikumpulkam melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua pimpinan Ustaz Adnin Armas yang kemudian sebagian disalurkan ke International Humanitarian Relief (IHR) sebesar Rp3 miliar.
Sempat redup setelah kemunculannya tahun 2017, kasus ini kembali mencuat pasca Pilpres 2019 dimana Kepolisian menetapkan UBS sebagai tersangka pada 7 Mei 2019 setelah UBN turut menggelar Ijtima Ulama III yang menyoroti kecurangan Pilpres 2019 dan merekomendasikan diskualifikasi terhadap paslon 01 Jokowi-Maruf.