[PORTAL-ISLAM.ID] Dokter Ani Hasibuan dokter yang membongkar kematian ratusan anggota KPPS bakal dijerat 6 pasal dengan ancaman hukuman 10 tahun. Hari ini, Jumat (17/5/2019), dipanggil polisi
Dokter ahli syaraf Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan hari ini dipanggil polisi khusus Polda Metro Jaya.
Surat panggilan Ani Hasibuan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus yang diteken oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi panggil Ani Hasibuan karena diduga melakukan sejumlah tindak pidana sebagaimana dilaporkan seorang warga bernama Carolus Andre Yulika.
Pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan setidaknya ada lima pasal yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal UU No 1 tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
UU ITE atau UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE lahir atau dibuat atau diundangkan pada era Presiden Joko Widodo.
Ancaman hukuman tertinggi dari enam pasal itu adalah UU No 1 tahun 1946 yakni hukuman badan selama 10 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Carolus Andre Yulika melaporkan Ani ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2019 dan laporannya tercatat nomor LP/2929/V/2019/Dit.Reskrimsus.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya kemudian mengeluarkan surat penyidikan Nomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019.
Artinya, surat penyidikan hanya berselang 2 hari setelah ada laporan.
Surat panggilan terhadap Ani Hasibuan itu beredar dan menjadi viral di media sosial dan dikomentari sejumlah netizen, salah satunya adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan penjelasan terkait beredarnya surat panggilan polisi tersebut.
Argu Yuwono membenarkan surat panggilan S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus dan surat penyidikan bernomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019 tersebut.
"Iya betul," ujar Argo Yuwono.
Dia juga membenarkan bahwa surat panggilan yang beredar di media sosial adalah benar dari penyidik Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan komentar atas Ani Hasibuan dipanggil polisi khusus Polda Metro Jaya tersebut.
Melalui akun twitternya, Fahri Hamzah mengatakan, daripada polisi memanggil Ani Hasibuan dengan tuduhan ujaran kebencian, mending polisi memeriksa Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Seperti diketahui, IDI sebelumnya membuat pernyataan bahwa kematian ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bukanlah karena kelelahan.
"Kepada yth: @DivHumas_Polri daripada memeriksa dokter ahli saraf Ani Hasibuan dengan tuduhan ujaran kebencian, mendingan periksa IDI yg sdh bikin pernyataan ini.
Halo pak @jokowi kenapa akademisi dilarang bicara ilmunya? Itu bukan kebencian tauk! Ampun deh.!! tulis Fahri Hamzah di akun twitternya, Kamis (16/5/2019).
Kepada yth: @DivHumas_Polri daripada memeriksa dokter ahli saraf Ani Hasibuan dengan tuduhan ujaran kebencian, mendingan periksa IDI yg sdh bikin pernyataan ini. Halo pak @jokowi kenapa akademisi dilarang bicara ilmunya? Itu bukan kebencian tauk! Ampun deh.!! https://t.co/mzdT2uzu2y— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) 15 Mei 2019
Sumber: Tribunnews