Alhamdulillah.. Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy


[PORTAL-ISLAM.ID]  Hakim Ketua Agus Widodo menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy atau Romi.

Pembacaan putusan itu dilakukan dalam sidang hari ini.

"Mengadili menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima sepenuhnya. Menolak permohonan praperadilan pemohon (Romahurmuziy) untuk seluruhnya. Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2019).

Salah satu pertimbangan hakim diantaranya KPK telah memiliki dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan Romi sebagai tersangka.

KPK dalam perkara ini menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin. Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

[video]
Baca juga :