[PORTAL-ISLAM.ID] Nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disebut dalam sidang kasus suap proyek Meikarta senilai Rp16,1 miliar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat, Rabu, 10 April 2019.
Hal tersebut diungkapkan salah satu terdakwa, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa lainnya yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, juga diperiksa.
Nama Ridwan Kamil disebutkan Neneng di sela membahas mengenai aliran dana suap Meikarta kepada Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan izin Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dia menyebut nama Ridwan Kamil dalam perkara itu karena ada rencana pertemuan antara Hendry Lincoln, waktu itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR, dengan sang gubernur.
Neneng mengakui rencana pertemuan dengan Ridwan Kamil berkembang setelah ada permintaan uang Rp1 miliar oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa, Karniwa. Namun Neneng menyebut alasan atau tujuan utama rencana pertemuan dengan Ridwan Kamil sepenuhnya diketahui oleh Hendry Lincoln.
“Saya diberitahu Hendry Lincoln, karena Hendry Lincoln yang menginisiasi (merencanakan) semua. Kalau saya hanya sebagai bawahan saja,” katanya kepada wartawan usai sidang.
Setelah menerka-nerka, Neneng kemudian menerangkan bahwa salah satu tujuan pertemuan dengan Ridwan Kamil, yaitu akan membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Neneng mengaku lupa saat ditanya rencana waktu yang dipilih untuk bertemu Ridwan Kamil.
“Terkait persetujuan substansi RDTR saja. Yang jelasnya Hendry, karena Hendry yang menginisiasi semua,” katanya. (VIVA)