[PORTAL-ISLAM.ID] Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk Fadjroel Rachman adalah salah satu dari sekian banyak komisaris BUMN yang tidak netral pada perhelatan Pilpres 2019.
Namun pelanggaran hukum ini tidak ditindak. Fadjroel tidak dipecat dari komisaris BUMN.
"Ini salah satu komisaris BUMN dari sekian banyak komisaris yang jelas-jelas tidak netral dan memihak 01 (Jokowi-Marif), tapi tidak ditindak, padahal jelas-jelas melanggar UU," kata mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, Kamis (25/4/2019).
Sangat disayangkan UU tidak menyentuh Fadjroel karena mendukung petahana Joko Widodo, sementara yang condong ke paslon 02 Prabowo-Sandi langsung diberi sanksi.
"Karyawan dan pimpinan BUMN yang terlihat tidak pro 01 langsung dipecat," ujar Said Didu di akun twitternya.
Penegasan tentang netralitas BUMN dan Karyawan BUMN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh Negara, artinya milik seluruh rakyat Indonesia, oleh karena itu, seluruh Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas serta karyawan BUMN harus bersikap netral dalam Pemilu/Pilpres.
Ini salah satu komisaris BUMN dari sekian banyak komisaris yg jelas2 tidak netral dan memihak 01 api tdk ditindak padahal jelas2 melanggar UU, sementara karyawan dan pimpinan BUMN yg terlihat tdk pro 01 langsung dipecat. https://t.co/YbFRYaTetB
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) 25 April 2019