[PORTAL-ISLAM.ID] Film karya Garin Nugroho berjudul “Kucumbu Tubuh Indahku” menuai kontroversi.
Film yang dinilai propaganda LGBT ini secara resmi dilarang tayang di kota Depok Jawa Barat dan kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat melalui surat resmi dari kepala daerah bersangkutan.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, mengeluarkan larangan penayangan film Kucumbu Tubuh Indahku karya Garin Nugroho. Larangan disampaikan lewat surat edaran yang meminta bioskop di Kubu Raya tidak menayangkan film itu karena dinilai memuat konten penyimpangan sosial.
"Kami meminta manajemen bioskop Transmart untuk tidak menayangkan film itu. Selain meminta kepada pihak pengelola bioskop untuk tidak memutar tidak memutar film tersebut, saya juga minta masyarakat untuk tidak menontonnya khususnya kalangan pelajar," kata Muda di Sungai Raya, Sabtu (27/04/2019).
Wali Kota Mohammad Idris melarang bioskop-bioskop di Depok menayangkan film 'Kucumbu Tubuh Indahku'. Film tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Surat bernomor 460/185-Huk/DPAPMK tanggal 24 April 2019 itu dilayangkan ke KPI. Dalam surat yang ditandatangani oleh Idris itu tertulis bahwa Pemkot Depok mengajukan keberatan penayangan film 'Kucumbu Tubuh Indahku' sebab mengandung adegan perilaku penyimpangan seksual.
Film ini juga mendapat penolakan melalui petisi di situs change.org.
Petisi berjudul "Tolak penayangan film LGBT dengan judul “Kucumbu Tubuh Indahku” Sutradara Garin Nugroho" hingga saat ini, Sabtu (27/4/2019) pukul 16.28 WIB telah mendapat dukungan 8.518 tandatangan.
Link: https://www.change.org/p/orang-tolak-penayangan-film-lgbt-dengan-judul-kucumbu-tubuh-indahku-sutradara-garin-nugroho