[PORTAL-ISLAM.ID] Polri akan menindak tegas penyebar hoax kertas C1 hasil pemilihan yang tidak sesuai dengan hasil real count KPU. Polri akan menjerat pelaku dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi kreator ataupun pemilik akun.
Hal ini disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, seperti diberitakan BeritaSatu TV. Jumat (19/4/2019).
Pernyataan Polri ini justru dinilai membuat masyarakat resah.
"Berharap agar @KPU_ID dan Polisi tidak menjadi pemicu kemarahan rakyat. Rakyat ingin pemilu JURDIL. Kok seakan salah kalau melaporkan kecurangan dan mau diancam sbg penyebar hoax?" kata Muhammad Said Didu, mantan Stafsus Menteri ESDM di akun twitternya, Sabtu (20/4/2019).
Warganet juga turut berkomentar.
"Polisi ini kok tambah aneh. KPU nya sdah mengakui sendiri kalau salah entri..," ujar faisal ical.
"Hahaha. KPU aja ngaku salah input.
Ini mah intimidasi biar gak ada yg share2 lg," komen Totto Bastuber.
"lha kalo KPU rilis data tak sesuai dg formulir C1 bisa kena UU ITE ngak yak?.. karna sebar hoax...tak sesuai formulir C1...😆," timpal Agus Riyanto.
HARUSNYA YANG SALAH INPUT C1 YANG DICYDUK!
NYATA-NYATA TELAH MERESAHKAN MASYARAKAT!
Berikut liputan BeritaSatu ancaman Polri:
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) 20 April 2019
— F-P-I (@pedjoeang_islam) 20 April 2019
— Romitsu Top (@RomitsuT) 20 April 2019