[PORTAL-ISLAM.ID] Polisi mengejar orang-orang yang membuat viral video surat suara dibakar di Puncak Jaya, Papua. Polisi menilai video yang beredar membuat gaduh karena ditambahi narasi yang tak sesuai dengan fakta.
"Dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua akan melakukan investigasi terhadap akun yang menyebarkan info tersebut dan menambah lagi narasinya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 24 April 2019.
Dedi memperingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuat gaduh media sosial dengan menyebarkan yang tak sesuai dengan fakta.
"Kita imbau yang bisa membuat gaduh di media sosial itu bisa dijerat Undang-Undang ITE, terhadap pemilik akun yang menyebarkan berita bohong, yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya," tegas Dedi.
Polri sebelumnya menjelaskan surat suara yang dibakar di Puncak Jaya, Papua, adalah sisa pencoblosan dan sudah tak diperlukan lagi. Pembakaran surat suara dilakukan agar tak disalahgunakan.
Penjelasan itu disampaikan karena viral video berdurasi kurang-lebih 5 menit 7 detik yang memperlihatkan terlihat tumpukan surat dan kota suara sedang terbakar dan diduga sebagai logistik Pemilu 2019. Ada juga suara dari orang yang merekam video tersebut, yang mengatakan aksi pembakaran dilakukan karena kecewa surat suara Pilpres 2019 dicoblos oleh bupati.
"Selamat siang. Inilah tempat pembakaran kotak suara maupun surat suara di Distrik Tingginambut. Masyarakat melakukan pembakaran, tolong teman-teman viralkan di media sosial," kata pria di video.
"Di Kabupaten Puncak Jaya, tidak ada pilpres. Di desa-desa, di distrik-distrik semuanya surat suara diikat jadi satu oleh seorang bupati," tambah pria itu.
Sumber: Detik