NAHLOH! PKB Tuding PDIP Gelembungkan Suara Pileg 2019


[PORTAL-ISLAM.ID]  SURABAYA - Ketua DPC PKB Surabaya, Musyafak Rouf menuding PDIP telah menggelembungkan suara Pileg 2019 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya, Jawa Timur. Dari total 8.144 TPS di Kota Pahlawan ini, ada sekitar 24 persen yang digelembungkan.

"Temuan yang jelas itu, ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh PDIP yang masif di beberapa TPS. Dan itu kegiatannya hampir sama, penggelembungan antara kisaran 20 sampai 30 suara per TPS," ungkap Musyafak, Sabtu (20/4/2019).

Atas temuan ini, PKB Kota Surabaya menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan partai politik (Parpol) lainnya, seperti BF Sutadi, ketua DPC Partai Gerindra; Edi Rahmat (ketua Hanura Surabaya); serta Cahyo Siswo Utomo (Sekretaris PKS Surabaya).

Ada tiga Parpol lainnya yang juga diundang di pertemuan yang digelar di Hotel Santika, Jalan Jemursari pada dini hari tadi tersebut. Namun hingga acara usai tidak terlihat hadir. Mereka adalah Partai Demokrat, NasDem, dan Golkar.

Musyafak mengaku sangat yakin dengan tuduhannya tersebut. "Saya yakin, saya temukan itu yang terbanyak. Mungkin ada contoh yang lain itu cuma satu, dua, karena kekeliruan atau sudah terlalu payah saja, dan kekeliruannya enggak terlalu. Tapi kalau ini hampir merata, 20, 30 gitu, masif," jelasnya.

Bahkan, Musyafak menunjukkan hasil penghitungan suara yang disebutnya terjadi penggelembungan yang masih disimpan di ponselnya. "Contoh soal, ini ya (di TPS 08 Jambangan). Ini dia dapat 33, dia tulis 53, yang dikurangi ini PKB. Ini mestinya kita dapat 36, ditulis cuma 6. Ini masih di TPS yang lain," paparnya.

Dan atas temuan ini, PKB dan Parpol lain merasa dirugikan dan meminta Bawaslu Surabaya agar segera menghentikan proses penghitungan di PPK (tingkat kecamatan). "Kedua, minta (suara) di seluruh kotak dihitung ulang, termasuk planonya (C1) juga. Hanya untuk Pileg, karena yang kami proses hari ini kan Pileg," pintanya tegas.

Selain itu, tambah Musyafak, pihaknya juga akan melapor ke penyelenggara yang lebih atas. Bisa Bawaslu RI, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum), serta Komisi II DPR RI. "Tentu karena ini masif ya, kita tidak tinggal diam bahwa pelanggaran yang bersifat pidananya juga harus diproses," tambahnya. [merdeka]
Baca juga :