Pengakuan Saksi di Persidangan, Wakil Bendum Sebut Sekjen KONI Beri Rp300 Juta untuk Muktamar NU


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sidang kasus suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy memasuki babak baru pada Kamis (25/4/2019) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Wakil Bendahara Umum KONI, Lina Nurhasanah menyebut ada uang yang dialirkan dari Ending Fuad Hamidy untuk kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). Total uang yang diberikan mencapai Rp300 juta.

Jaksa awalnya mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lina Nurhasanah selaku Wakil Bendahara KONI yang bersaksi sidang terdakwa Ending Fuad Hamidy. Lina ditanya mengenai pemberian KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah untuk acara Muktamar NU di Jombang.

"BAP saudara, apakah saudara memgetahui adaaya hadiah atau janji atau pemberian lainnya kepada pihak KONI ke Kemenpora terkait dana hibah Rp 17 miliar atau dana hibah lainnya. Jawaban saudara di sini, saya pernah mengetahui pemberian uang kepada pihak-pihak Kemenpora yaitu sebagai berikut," kata jaksa KPK saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

"Pada periode 2016, pada saat Muktamar NU Jombang. Nah itu ibu tahu? Bagaimana terkait Muktamar NU Jombang Bu?" tanya jaksa kepada Lina.

Lina menjelaskan saat itu Ending Fuad Hamidy mendatangi kantor Kemenpora untuk menitipkan uang Rp 300 juta. Kemudian Ending Fuad bersama Alfitra Salam selaku Sekretaris Menpora Imam Nahrawi berangkat ke Surabaya.

"Jadi kalau enggak salah sekitar di awal, Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora menitip uang kalau tidak salah Rp 300 juta. Terus malam itu Pak Hamidy malam itu berangkat ke Surabaya dan Pak Alfitra saat itu," jelas dia.

Usai menitipkan uang itu, Lina mengaku berangkat menuju Surabaya untuk mengantarkan uang tersebut. Hamidy pun menerima uang itu di Surabaya.

"Lalu saya antarkan ke Surabaya, di bandara saja saya serahkan ke Pak Hamidy uang tersebut," jelas Lina.

"Uang itu untuk apa?" tanya jaksa KPK.

"Menurut info Pak Hamidy untuk Muktamar NU," jawab Lina.

"Hubungan NU sama KONI apa?" kata jaksa kembali.

"Saya nggak tahu," tutur dia.

Dalam perkara ini, Ending Fuad Hamidy didakwa memberikan suap 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

Sumber: detikcom
Baca juga :