[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan meminta aparat bisa selektif menindak penggunaan logo palu arit. Sebelumnya, sejumlah orang yang menjual dan menggunakan kaos berlogo palu arit ditangkap aparat kepolisian. Luhut menilai hal tersebut sedikit berlebihan.
"Kalau ada satu atau dua kasus, ini juga bisa jadi tren anak muda juga. Lihat-lihatlah, jangan berlebihan," kata Luhut, Senin (9/5).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menuturkan publikasi ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia bisa dianggap melanggar hukum. Itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
"Sekarang kalau kamu lihat lambang palu-arit apa pandanganmu? Kan bisa itu merupakan bagian dari sosialisasi. Kita coba akan terapkan undang-undang itu. Jangan main-main sama logo itu," kata Badrodin.
Namun pemakaian dan pembahasan ajaran komunisme di situasi tertentu bisa saja diizinkan selama dalam kepentingan kajian akademik.
"Kalau di kampus kan bebas, kan tidak ada masalahnya boleh saja. Tapi kalau mengadakan simposium di hotel, tidak ada izinnya, ya tidak bisa," kata dia. [Republika]
***
Itu kejadian saat Kapolri masih dijabat Badrodin Haiti. Luar biasa sikap dan tindakan tegas tanpa kompromi Kapolri ini terhadap simbol palu arit.
Badrodin Haiti ini sudah menjadi Plt Kapolri waktu masih era Presiden SBY. Boleh dibilang beliau pejabat peninggalan SBY.
Sekarang ada kejadian tertangkap kamera dan pasti ada bukti CCTV, pendukung Jokowi memakai topi palu arit di acara Debat Pilpres.
Bagaimana bisa kecolongan seperti itu? Dan sepertinya tidak ada reaksi apalagi tindakan dari aparat.
Aman-aman saja Palu Arit.
Terjadi PENAMPAKAN di lokasi Debat ke4 Capres kemarin malam (30/3)— J.S. Prabowo (@marierteman) 31 Maret 2019
Semoga baik-baik aja pic.twitter.com/qeuLfkTOw5