Ijtima Ulama III Dilarang, Germas PMKRI: Pemerintah Kok Makin Aneh?


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemerintah diminta mematuhi prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan setiap individu atau masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya. Entah dengan bentuk apapun, asalkan masih dalam koridor aturan dan hukum yang berlaku.

Ketua Gerakan Masyarakat Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (Germas PMKRI) Rinto Namang menangkap kesan penguasa yakni pemerintah kini semakin tak demokratis. Soalnya, ulama yang hendak menggelar Ijtima III pun hendak dilarang-larang dilakukan.

"Ijtima ulama, aksi turun ke jalan, atau apapun bentuknya, sejauh itu berkumpul untuk menyatakan pendapat adalah sah dalam demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan setiap individu sebagai warga Negara," tutur Rinto.

Dia menyikapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko yang hendak menghentikan Ijtima Ulama III.

Rinto menegaskan, gerakan berkumpul dan menyatakan pendapat dalam negara demokrasi itu sah dan dijamin UUD 1945 Pasal 28. Negara, dalam hal ini pemerintah, tidak boleh melarang setiap warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat.

Justru sebaliknya, kata dia, negara melindungi hak-hak tersebut agar tidak dikurangi dan diintimidasi oleh pihak manapun.

Karena itu, Rinto berharap meskipun semua unsur di Kantor Presiden saat ini adalah bagian dari pemenangan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, bukan berarti apa yang disampaikan Moeldoko itu harus diamini.

Sebab, menurut Rinto, jelas sekali pernyataan Moeldoko itu justru antidemokrasi dan menunjukkan arogansi maupun sikap otoriter kepada masyarakat.

"Saya kira pernyataan Kepala Staf Kepresidenan adalah suatu pernyataan yang bertentangan dengan UUD 1945. Itu juga bertentangan dengan hak dan kebebasan warga negara. Karena itu, atas nama demokrasi, Saudara Moeldoko harus mundur dari jabatannya itu," tutupnya.

Moeldoko baru-baru ini merespon adanya wacana Ijtima Ulama III atas hasil Pemilu 2019. Moeldoko meminta sebaiknya Ijtima Ulama III tidak dilakukan dan harus dihentikan.

Sebagai catatan, Ijtima Ulama III rencananya digelar untuk menetapkan sikap bersama dalam menyikapi kecurangan-kecurangan yang ada dalam Pemilu 2019.

"Persoalan kecurangan selalu diembuskan. TSM ya, terstruktur, sistematis, masif, ada satu lagi mungkin (yang kurang), luar biasa. Jadi menurut saya ini sebuah upaya yang harus kita hentikan, tak boleh kita menjustifikasi sebuah persoalan yang belum tuntas," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Jumat 26 April 2019 lalu.

Moeldoko mengatakan, ketimbang menggelar Ijtima Ulama, lebih baik persoalan adanya dugaan kecurangan dalam pemilu 2019 diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau pun ada kekurangan yang dilakukan atau tidak sengaja dilakukan KPU dengan segala keterbatasannya, selesaikan saja dengan cara-cara konstitusional. Bukan dengan Ijtima, itu apa urusannya? Urusan politik kok dicampuradukkan, enggak karu-karuan, sehingga membingungkan masyarakat?” cetus Moeldoko.

Sumber: RMOL
Baca juga :