[PORTAL-ISLAM.ID] Calon anggota DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sudarmo mengaku telah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 812 juta. Uang sebesar itu digunakannya untuk berjudi.
Pengakuan tersebut diucapkan dia saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Rabu (3/4/2019).
"Berdasarkan pengakuan tersangka Sudarmo. Uang koperasi yang digelapkannya digunakan untuk bermain judi," kata Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung.
Namun, Sudarmo beralasan, nantinya hasil kemenangan judi akan dipakai untuk menutupi kekurangan hasil panen di tiga wilayah yang produksinya minim.
"Itu menurut pengakuannya. Yang pasti dia telah menggelapkan uang koperasi," tegasnya.
Sebelumnya, calon Anggota DPRD Kabupaten Landak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 5, daerah pemilihan Ngabang dan Jelimpo, ini ditangkap atas tuduhan menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 812 juta.
Sudarmo adalah Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Gagas Batuah. Dengan jabatannya tersebut, dia disinyalir menikmati hasil penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) milik anggota di periode bulan Juni, Juli dan Agustus 2018.
Dugaan penggelapan itu bermula saat Sudarmo mengambil cek hasil penjualan sawit ke salah satu perusahaan. Kemudian cek tersebut langsung dicairkan ke Bank Mandiri bersama bendaharanya. [Kompas]