[PORTAL-ISLAM.ID] Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi menang di TPS 13 Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Luar biasanya, di TPS termasuk dalam Ponpes Darullughah Wadda’wah (Dalwa) itu, Jokowi-Maruf tidak dapat suara alias nol suara.
Hal itu tercatat dalam C1 plano penghitungan yang juga tersebar di media sosial.
Ada 503 pemilih gunakan hak pilihnya di TPS 13 Dalwa itu. Dari jumlah itu, 501 pemilih menentukan pilihan ke pasangan Capres nomor urut 02, Prabowo-Sandi. Sedangkan Pasangan Jokowi-Ma’ruf mendapatkan 0 (nol) suara.
Dari plano itu tercatat 2 suara dinyatakan tidak sah atau rusak.
Kemenangan serupa juga didapatkan di TPS 16 Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dengan jumlah 506 pemilih, Pasangan 02 mendapatkan 504 versus Pasangan 01 peroleh 2 suara saja.
Prabowo juga menang di TPS 15 Raci, dengan memperoleh suara sebanyak 367, unggul jauh dari Jokowi yang dapatkan 1 suara, dengan 3 suara tidak sah.
Satu TPS lagi, yakni TPS 14 Raci, Prabowo-Sandi juga unggul jauh dengan mencatat suara sebanyak 497, melebihi suara Jokowi yang hanya 6 suara, dengan 2 suara di antaranya tidak sah.
KPU Kabupaten Pasuruan membenarkan hasil penghitungan suara pada coblosan pada empat TPS terbilang khusus itu.
Jumlah pemilih di TPS ini, sepertinya menjadi perhatian karena melebihi 300 pemilih, sebagaimana yang terdapat pada ribuan TPS di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Terungkap kemudian, jumlah pemilih hingga mencapai 500 pemilih di TPS dalam areal Ponpes Dalwa itu, disebut sebagai TPS DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
Penyebutan TPS DPTb karena hampir keseluruhan pemilih, termasuk dalam pemilih pindahan. Ini juga diungkapkan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan KPU pusat.
“Ada surat dari KPU yang menyatakan untuk pemilih DPTb terkonsentrasi, boleh sampe 500,” ujar Winaryo Sujoko, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Rabu 17 April 2019.
Senada dengan KPU, pihak Bawaslu juga mengamini jika terdapat sejumlah TPS DPTb di Ponpes Dalwa.
“Istilahnya pemilih pindah terkonsentrasi,” ujar Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Rabu 17 April 2019.
Sekadar diketahui, Kabupaten Pasuruan terdapat 1.180.810 pemilih. Dengan jumlah pemilih sebanyak itu, KPU mendirikan 4.379 TPS.
Pemilih terdaftar dalam DPT-b, harus menunjukkan form A5 atau surat keterangan pindah lokasi memilih. sehingga dapat menggunakan hak suaranya.
Sumber: Swamedium