[PORTAL-ISLAM.ID] Beredar surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno ditujukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menindaklanjuti keputusan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimenangkan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD RI periode 2019-2024.
Melalui surat bernomor R49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 tanggal 22 Maret lalu, Mensesneg Pratikno menjelaskan bahwa Ketua PTUN Jakarta telah bersurat ke Jokowi dengan Nomor W2.TUN1.704/HK.06/III/2019.
Isi surat tersebut, permohonan Ketua PTUN agar presiden memerintahkan KPU melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan,” tulis surat Mensesneg tersebut.
Pada 14 November 2018, PTUN memutuskan untuk meminta KPU membatalkan SK penetapan caleg DPD serta meminta KPU memasukkan nama OSO ke DCT.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, surat dari Istana Kepresidenan soal Oesman Sapta Odang (OSO) bukan bentuk intervensi.