TERUNGKAP di Persidangan Ahmad Dhani, Saksi Pelapor Tidak Baca BAP Yang Ditandatangani, BAP Hantu?


[PORTAL-ISLAM.ID] Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3/2019). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi pelapor.

Namun, sesaat mendengarkan keterangan dua orang saksi, Dhani menyebut ada kejanggalan dalam kesaksian. Ia bahkan menuding BAP saksi tersebut sudah diganti oleh makhluk asing.

Pernyataan Dhani itu dilontarkan saat seorang saksi bernama Suhadak memberikan kesaksiannya di depan hakim.

"Yang mulia saya mohon saksi ini (Suhadak) diabaikan. Selain karena penjelasannya berbelit-belit, saya mencurigai ada kekuatan makhluk asing yang bisa mengganti (berita acara pemeriksaan) BAP saksi ini," kata Dhani.

Kuasa hukum Dhani juga mengatakan BAP milik saksi Suhadak, ternyata sama persis seperti BAP milik saksi Edy Firmanto.

Saat ditanya apakah ia yakin atas keterangan tersebut, Suhadak pun tetap merasa yakin.

"Tapi ini sama persis termasuk titik komanya. Apakah saudara saksi yakin?" kata kuasa hukum Dhani.

Perdebatan pun terjadi antara tim kuasa hukum dan saksi Suhadak. Namun, ketua majelis hakim Anton Widyopriyono melerai keduanya.

"Saudara saksi saya bertanya apakah saat BAP ditandatangani, dibaca dulu?" tanya Anton.

"Tidak," jawab Suhadak.

Tak hanya itu, dalam kesaksiannya Suhadak bahkan sempat salah menyebut tanggal kejadian, serta tak tepat menyampaikan kalimat yang diucapkan Dhani dalam vlognya.

Selain Suhadak, kesaksian serupa juga disebutkan oleh saksi pertama Rudi Rosadi yang menyebut Dhani mengucapkan kalimat "yang demo itu idiot" dalam vlognya.

Namun, setelah video ditayangkan, keterangan pada BAP dan di vlog nyatanya berbeda. Ahmad Dhani hanya menyebut "ini idiot idiot."

Beberapa point BAP saksi Suhadak dan Rudi yang memuat point itu akhirnya dicabut.

Dalam sidang ini JPU menghadirkan empat orang, di antaranya yakni Rudi Rosadi koordinator orator Koalisi Bela NKRI, Suhadak massa aksi, Reza Ardiyansyah Halid manajer Hotel Majapahit, dan Rahmat Kariawan sekuriti.

Persidangan dihentikan sementara pada pukul 12.44 WIB, dan akan dijadwalkan mulai kembali pada 13.30 WIB.

Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Sumber: CNNIndonesia

Baca juga :