Siapa Sebenarnya yang Menjadi Penyebab Terpecahnya PKS?


[PORTAL-ISLAM.ID] Sebagian kader masih bertanya siapa sebenarnya yang menjadi penyebab terpecahnya PKS sesungguhnya? Karena selama ini yang dihembuskan adalah isu Fahri Hamzah lah yang membangkang, maka sudah tentu, FH lah selama ini yang dituduh membelah-belah partai.

"Lebih percaya siapa, seorang FH yang seorang diri atau kumpulan qiyadhah?", "Qiyadhah tentunya mengambil keputusan sudah melalui syuro' dan tidak mungkin menghukum FH kalau dia tidak salah", atau, "apakah mungkin Qiyadhah yang sholeh akan berlaku dzolim?", kalimat sejenis itu sering saya temukan, seperti dijadikan jurus untuk membungkam nalar kritis kader, ditutup dengan doktrin taat dan tsiqoh pada qiyadhah sebagai pamungkasnya. Kader juga tidak boleh percaya si anu, ga boleh baca ini dan itu. Akses informasi ditutup. Sumber kebenaran dari satu arah: struktur.

Padahal ada yang terlupa, ketertutupan itu sudah tidak sesuai dengan zaman. Dimana-mana kader mudah mendapat berita pembanding; sosial media, portal online, atau info lain dari dunia maya, sangat cepat dan gampang didapat. Semakin ditutup-tutupi, semakin membuat penasaran, dan jelas saja gelombang pembelaan pada FH bukan makin mengecil, makin kesini justru menggelinding besar.

Untuk menjawab penasaran, pengadilan negara sendiri telah membuka tabir gelap itu, siapa yang membaca tuntas isi putusannya pantaslah condong membela FH. Terang benderang, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebut;

"...maka jelas bahwa adanya perpecahan antar anggota partai adalah konsekuensi dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Penggugat Rekonpensi terhadap diri Tergugat Rekonpensi, hal tersebut mungkin tidak akan terjadi jika Para Penggugat Rekonpensi melakukan proses penanganan aduan terhadap diri Tergugat Rekonpensi secara berimbang, dan adil serta tetap memperhatikan hak-hak dasar dari Penggugat sebagai teradu dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi diri Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat dalam melakukan pembelaan diri terhadap aduan yang ditimpakan kepada Penggugat".

Note:
- Penggugat Rekonpensi = 5 orang dari PKS
- Tergugat Rekonpensi = FH

(by Agus Cuprit)

Baca juga :