Sentil Jokowi, Sandiaga Sebut Ahok Lebih Gentle Karena Cuti Kampanye


[PORTAL-ISLAM.ID]  Mahkamah Konstitusi memutuskan calon presiden incumbent tak perlu ambil cuti kampanye. Menanggapi hal tersebut, Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno menyerahkan penilaian pada masyarakat.

"Biar masyarakat yang menilai," kata Sandiaga di Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Sabtu 16 Maret 2019.

Sandiaga justru mengagumi Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang cuti saat Pilgub DKI 2017.

"Saya waktu di Pilgub DKI hargai Pak Basuki Tjahaja Purnama yang secara gentle cuti. Karena ini akan melepas semua atribut yang ada," kata Sandiaga.

Mantan Wagub DKI itu menyebut, dengan adanya cuti maka Presiden akan meninggalkan atribut negara dan sepenuhnya menjadi calon presiden.

"Mungkin presiden tidak bisa terlepas dari atribut pengamanannya tapi dari atribut lain, sehingga dia bisa tampil sebagai murni calon presiden," katanya.

Meski demikian, Sandiaga tetap menerima keputusan MK.

"Tapi kalau memang sudah diputuskan MK, ya end off story," katanya.

Adapun dalam MK menolak secara keseluruh uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945. Majelis hakim konstitusi menilai, inkonstitusionalitas Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu, tidak beralasan menurut hukum.

MK juga berpendapat aturan itu tegas menjamin hak kampanye bagi calon presiden-wakil presiden petahana tidak akan dikurangi. Oleh karena itu, justru bertentangan dengan semangat pemilu jika tidak ada perlakuan yang sama antara para capres cawapres. Termasuk soal kampanye.

UU Pemilu juga telah memberikan batasan-batasan bagi capres petahana saat melaksanakan hak kampanye. Salah satunya terkait penggunaan fasilitas negara.

"Dengan demikian, tidak adanya pernyataan eksplisit bahwa kampanye capres cawapres petahana dilakukan di luar hari atau jam kerja, tidaklah menyebabkan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menjadi bertentangan dengan UUD 1945," seperti Liputan6.com kutip dalam putusan MK.

Sumber: Merdeka
Baca juga :