[PORTAL-ISLAM.ID] "Sesuai undang-undang maka dengan ini saya Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan berhenti dari jabatan saya Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022," kata Sandi membacakan surat pengunduran diri di Gedung DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna, Senin (27/8/2018).
Sandiaga Uno mundur sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk bertarung di Pilpres 2019. Sandi tak mau memakai fasilitas negara, dan Sandi juga tak mau setengah-setengah dengan hanya cuti, tapi totalitas berhenti.
Bandingkan cengan capres petahana yang hingga hari ini, jangankan mundur diri, cuti saja tidak. Di hari kerja kemana-mana memakai jabatan Presiden dengan segala fasilitasnya, kunjungan ke daerah-daerah dibiayai dari duit rakyat, tapi terselip agenda kampanye.
“Kalau tidak mau dilabel diduga melanggar, Capres yang masih menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, harus cuti," ujar Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Nurul Barizah, kepada wartawan, Minggu (3/3/2019) di Surabaya.
Menurut Nurul, cuti merupakan solusi agar Presiden tidak dicap melakukan abuse of power. Termasuk hal lainnya.
"Cuti itu penting untuk menghindari abuse of power. Menghindari penyalahgunaan wewenang dan kesempatan,” jelas Nurul.
Calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) tidak dibenarkan memanfaatkan fasilitas negara selama melakukan kampanye Pilpres.
Jook.. Jok... Cuti Dong..— ㅤㅤㅤ ㅤㅤㅤ ㅤㅤㅤ ㅤㅤㅤ ㅤㅤㅤ (@MbahUyok) 2 Maret 2019
Jgn bilang kerja3 tapi kampanye mulu.. pic.twitter.com/eyB22874jq