Riba Itu Haram
Riba itu hukumnya jelas haram, tidak usah diributkan lagi. Memang semua sepakat keharamannya.
Tapi urusan akad kontemporer di masa sekarang, seperi bank, kartu kredit, e-money, go pay dan sederetannya, apakah riba atau bukan, itu masih perlu didiskusikan panjang kali lebar.
Jadi bukan mau menghalalkan riba, tapi memastikan apakah suatu akad bisa dikategorikan riba atau tidak.
Disitu ada ruang untuk berbeda pandangan. Mirip dengan kasus bangkai dan kepiting. Semua sepakat bangkai itu haram dimakan. Lalu apakah kepiting itu haram?
Nah disitu diskusinya jadi panjang. Sebagian ulama seperti Mazhab Syafi'i mengharamkan kepiting karena dianggap bangkai. Dalilnya karena kepiting iti matinya tidak lewat proses penyembelihan syar'i, tidak pakai baca basmalah, bahkan juga tidak disembelih. Matinya jadi bangkai dan bangkai itu haram.
Walaupun separuh dirinya hewan air, dimana bangkai ikan termasuk bangkai halal, namun separuh tubuh kepiting tetap sebagai hewan darat. Hewan darat kalau mati tidak disembelih jadi bangkai yang haram.
Lain halnya dengan mazhab Hambali. Kepiting dihalalkan oleh mereka. Sebab kepiting itu dianggap sekelas dengan ikan. Asalkan kepiting itu bisa hidup di air, maka dia sudah dianggap hewan air. Bahwa di luar itu dia bisa jalan-jalan di darat, itu urusan dia dengan Tuhannya. Terserah dia aja.
Maka matinya kepiting sebagai bangkai tidak membuatnya haram dimakan, karena dianggap sebagai bangkai ikan yang halal.
So, bahwa bangkai itu haram, semua sudah sepakat. Tapi apakah kepiting itu haram, beda pendapat antara yang menghalalkan dan mengharamkan.
*Note: Syeikh Utsaimin menghalalkan buaya, karena dianggap spt ikan yang bisa hidup di air.
(Oleh: Ahmad Sarwat, Lc. MA)
Riba Itu Haram Riba itu hukumnya jelas haram, tidak usah diributkan lagi. Memang semua sepakat keharamannya. Tapi...
Dikirim oleh Ahmad Sarwat pada Kamis, 14 Maret 2019